Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Kepahiang · 6 Feb 2025 18:39 WIB ·

Tersangka korupsi DD Suro Bali, Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kepahiang


 Tersangka korupsi DD Suro Bali, Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kepahiang Perbesar

Kepahiang TR.ID – Pengakuan dua tersangka Korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, uang hasil korupsi dihabiskan membayar hutang dan biaya pengobatan istri.

Kedua tersangka yakni Eks Kades Ketut Dana Putra dan Bendahara Dio Ade Saputra langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu.

Penahan kedua tersangka dilakukan Kamis 6 Januari 2025. Setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang melimpahkan tersangka dan berkas kepada Pidsus Kejari Kepahiang.

“Tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti, sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah diterima JPU, untuk diproses selanjutnya, “ungkap Kanit Tipidkor Polres Kepahiang IPDA Manda G. Putra.

Manda mengatakan hasil penyelidikan tersangka baru dua orang, sesuai pengakuan para tersangka dana sebesar Rp 496 juta merupakan kerugian perkara dalam kasus Suro Bali.

Sudah dihabiskan oleh tersangka Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputra untuk membayar hutang pribadi dan biaya pengobatan Alm sang istri.

“Pengakuannya bayar hutang dan biaya pengobatan istri. Dari penyidikan tidak ditemukan untuk judi online,” sebutnya.

Sebelumnya Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang. Petinggi Desa Suro Bali ini menjadi pesakitan, karena sangkaan menghabiskan anggaran Dana Desa tahun 2023.

Indikasi korupsi terjadi, karena di tahun 2022 – 2023 kedua tersangka banyak mengakali laporan pertanggungjawaban penggunaan DD. Dengan modus mar’up biaya pengeluaran atau belanja serta membuat laporan kegiatan fiktif. (***)

 

 

 

Editor – Redaksi

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmi Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

10 November 2025 - 14:46 WIB

Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syarat dan Kriterianya

25 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas, Saat Menghadiri HUT Lalu Lintas ke-70

22 September 2025 - 16:01 WIB

Pembangunan Gedung Serba Guna Desa Cirebon Baru, Diduga Jadi Lahan Korupsi

12 September 2025 - 19:49 WIB

Panik! Oknum Kades Ngajak Korban Penganiayaan Berdamai

4 September 2025 - 21:27 WIB

Jalan Mulus, Warga Ucapkan Terima kasih Kepada Bupati Arie Septia Adinata

20 Agustus 2025 - 11:51 WIB

Trending di Bengkulu Utara