Anak Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bengkulu Diduga Todong Wartawan Pakai Pistol

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, TR.ID ~ Anak oknum polisi di Bengkulu, berinisial TW, dilaporkan ke Polda Bengkulu. Dia dilaporkan atas dugaan pengancaman dengan pistol terhadap wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.50 WIB.

Korban Zainal Ariefin mengaku awalnya datang ke lokasi untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak manajemen terkait pemberitaan yang menyinggung keberadaan TW.

Namun, situasi berubah mencekam. Arief mengaku dipanggil keluar ruangan, lalu mendapat intimidasi hingga dugaan penodongan pistol laras pendek.

“Saya terpaksa melapor karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujarnya usai membuat laporan di Mapolda Bengkulu, Sabtu (23/5/2026).

Arief juga mengaku sempat diseret keluar dari lokasi dan diintimidasi oleh beberapa orang lain yang berada di tempat tersebut.

Diduga, aksi itu dilakukan TW yang tidak terima dengan pemberitaan yang terbit di media tempatnya bekerja.

Tak hanya itu, TW juga disebut melakukan provokasi melalui media sosial dengan mengunggah Instagram Story bernada penghinaan terhadap wartawan dan media, bahkan memuat foto korban disertai narasi yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Devi Astika menegaskan pihaknya tidak hanya melaporkan dugaan pengancaman, tetapi juga akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan sekadar emosi. Pernyataan terbuka di media sosial dapat menimbulkan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Aparat harus merespons cepat dan profesional,” tegas Devi.

Ia juga menekankan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Segala bentuk ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum,” tutup Devi.

Sempat Lapor Kasus Pengeroyokan
Bukan hanya dilaporkan pengancaman, TW juga sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kami sedang memeriksa para saksi,” ujarnya.

Sementara laporan lainnya diterima Polresta Bengkulu dengan nomor LP/B-266/V/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.

Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Ratu Samban, Dendi Putra, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari para pihak terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan anggota sedang meminta keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Dendi Putra.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kekerasan di ruang publik. (***)

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *