Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 4 Des 2023 22:01 WIB ·

PASANGAN DIDUGA NIKAH SIRI DI LAPORKAN KE POLISI


 PASANGAN DIDUGA NIKAH SIRI DI LAPORKAN KE POLISI Perbesar

Arga Makmur BU TR.ID ~ Sabtu 02 Desember 2023 RD didampingi Penasihat Hukumnya Julisti Anwar biasa disapa Listi, melaporkan /mengadukan suaminya An.ST ke polres Bengkulu Utara atas dugaan Nikah Siri ST Dan ES, bahwa pada tanggal 15 mei 2020 korban di kasih tahu sama temannya, yang mengatakan bahwa suami korban ST sudah MENIKAH SIRI dengan ES warga desa sukarami, menurut informasi yang korban dapat bahwa suaminya sudah tinggal bersama di kos kosan desa karang suci, kemudian korban mendatangi kos kosan tersebut, dan ketemu sama pemilik kosan dari keterangan yang punya kosan tersebut ST dan ES sudah menikah dan mereka menyerahkan foto kopi surat Nikah dan memberikan sama yang punya kosan

Kemudian pada tanggal 1 Desember 2023, ada teman korban yang mengatakan bahwa ketemu sama ST dan ES atas keterangan dari temannya tersebut, korban mengadu kepada mertua korban dan mertua korban mengatakan sama korban bahwa memang Benar ST dan ES sudah lama menikah dan kami pihak keluarga juga sudah merestuinya, Atas kejadian tersebut korban melaporkan ST dan ES ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.

Julisti menjelaskan terlapor ST dan ES dengan laporan, Dugaan Tindak pidana Nikah Tanpa Izin atau Mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan di pihak lain menjadi penghalang, laporan tersebut terkait perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam.pasal 279 Jo pasal 184.

Julisti menjelaskan ke media ini, Kliennya melaporkan/pengaduan pasal berlapis yaitu menikah tanpa izin istri sah (pasal279kuhp), pasal perzinahan 184 KUHP dan tentang tindakan penelantaran anak dan istri yang diatur dlm UU KDRT yang di Diduga dilakukan oleh suami Sahnya yang berinisial ST, pungkasnya

 

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial