Bengkulu Utara TR.ID ~ Kembali satu oknum kepala desa jadi tersangka di Bengkulu Utara yang harus meringkuk di balik jeruji besi.Kali ini adalah Kades Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara berinisial LA, Penahanan pada tersangka terkait kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.
Terhitung Jumat pekan lalu, LA resmi menjadi tersangka dan penyidik melakukan penahanan oleh di Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan membenarkan penahanan tersebut, “Penyidik Unit Tipikor sudah mendapatkan bukti yang cukup dan menetapkan tersangka lalu melakukan penahanan,” terangnya.
Tim penyidik polres Bengkulu Utara juga sudah menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit. Dari pelaksanaan dana desa 2021, muncul kerugian negara Rp 290 Juta lebih.Kerugian negara ini muncul lantaran adanya dugaan pekerjaan yang fiktif maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan maupun harga.
“Sampai saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkap Kasat.
Antara pekerjaan yang masuk dalam audit dan menjadi kerugian negara tersebut adalah pekerjaan fisik.“Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik tersangka ini menunjuk pihak ketiga yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran atau mark,up,” ujarnya.
Selain itu ada juga pengadaan bibit tanaman yang dugaannya terjadi pemahalan harga dari sebenarnya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas terkait penyidikan tersebut dan akan segera menyerahkan ke penuntut.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” tutup Kasat, di kutip dari beritamerdeka.id (***)
Editor : Redaksi