Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 27 Des 2024 09:36 WIB ·

LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa


 LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ LSM Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) DPC Kabupaten Bengkulu Utara, yang diketuai oleh Julianto, secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam Pembagunan Rehabilitasi Gedung PAUD di Desa Batu Raja Kol , Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat 27-12-2024

Ketua DPC Gerindo, Julianto, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa

“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Julianto

Rehab Gedung PAUD dengan Anggaran 330.529.500 tersebut di duga  di Mar,uf oleh kepala desa Batu Raja Kol untuk memperoleh keuntungan Pribadi, Ujarnya

“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan Korupsi dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Julianto

Jika terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Batu Raja Kol dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Julianto. (De~Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara