Bengkulu Utara TR.ID ~ LSM Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) DPC Kabupaten Bengkulu Utara, yang diketuai oleh Julianto, secara tegas menyatakan akan melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun 2024 dalam Pembagunan Rehabilitasi Gedung PAUD di Desa Batu Raja Kol , Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat 27-12-2024
Ketua DPC Gerindo, Julianto, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
“Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Julianto
Rehab Gedung PAUD dengan Anggaran 330.529.500 tersebut di duga di Mar,uf oleh kepala desa Batu Raja Kol untuk memperoleh keuntungan Pribadi, Ujarnya
“Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan Korupsi dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini,” tegas Julianto
Jika terbukti bersalah nantinya, Kepala Desa Batu Raja Kol dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas Julianto. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI