Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 25 Des 2024 09:01 WIB ·

CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah


 CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Ketegasan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dipertaruhkan dalam pelaksanaan Proyek Pembagunan Laboratorium Milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di kota Arga Makmur.

Proyek yang di kerjakan oleh CV Yorakha, Besaran anggaran yang dikucurkan pada kegiatan fisik ini, yakni Rp 4.987.004.658 dengan masa waktu pengerjaan mulai tanggal 31 Juli 2024 sampai 26 Desember 2024 kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.

Pantauan awak media di lokasi kegiatan adanya indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek pembangunan laboratorium tersebut yang tidak sesuai kontrak kerja

Proyek pekerjaan tersebut di perkirakan tidak akan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikejar deadline. Pastinya Dinas Kesehatan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja:

*Sanksi Hukum*

1. Ganti rugi: Pemborong harus membayar ganti rugi kepada pemilik proyek.

2. Denda: Pemborong dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari nilai kontrak.

3. Pemutusan kontrak: Kontrak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemilik proyek.

4. Tuntutan pidana: Jika ada unsur penipuan atau kecurangan, pemborong dapat dituntut secara pidana.

*Sanksi Administratif*

1. Pembatalan izin usaha: Izin usaha pemborong dapat dibatalkan.

2. Pencabutan sertifikat: Sertifikat keahlian atau izin kerja pemborong dapat dicabut.

3. Penundaan pembayaran: Pembayaran kepada pemborong dapat ditunda.

4. Penghentian kerja sama: Kerja sama dengan pemborong dapat dihentikan.

*Sanksi Kontrak*

1. Kenaikan biaya: Pemborong harus membayar biaya tambahan.

2. Perpanjangan waktu: Waktu penyelesaian proyek diperpanjang.

3. Pengurangan nilai kontrak: Nilai kontrak dapat dikurangi.

4. Pemindahan pekerjaan: Pekerjaan dapat dipindahkan ke pemborong lain.

*Dasar Hukum*

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi.

4.Kontrak kerja yang telah disepakati.

Sampai berita ini terbitkan pihak Dinas Kesehatan belum memberikan hak jawab terkait permasalahan pembangunan laboratorium yang diduga akan mangkrak

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara