Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Kota Bengkulu · 13 Mar 2023 08:15 WIB ·

Kasus penembakan Rahimandani belum Terungkap,kinerja Polda Bengkulu di pertanyakan


 Kasus penembakan Rahimandani belum Terungkap,kinerja Polda Bengkulu di pertanyakan Perbesar

TintaRakyat.id Bengkulu Kota,- Sudah sekian lama tragedi penembakan calon DPD RI Rahimandani belum juga terungkapkan sampai saat ini,sehingga membuat DPD SPRI Bengkulu segera lakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kendala sampai saat ini oknum pelaku penembakan tersebut belum sampai ditangkap, Minggu 12/03/2023.

Menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto “Dengan sampai saat ini pelaku penembakan Rahimandani beberapa waktu yang lalu belum segera ditangkap oleh Tim Polda Bengkulu, sehingga membuat Tim SPRI Provinsi Bengkulu akan segera melakukan audensi ke Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kenapa pelaku penembakan Rahimandani belum juga segera ditangkap.” Jelas Aprin

Terkait penyitaan senjata mantan Bupati Kaur Gusril Pausi yang katanya memiliki senjata api, ini juga perlu kami lakukan pertanyaan kepada Polda Bengkulu apakah kepemilikan senjata tersebut sudah memenuhi prosedur yang ada sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting kami pertanyakan ke Polda Bengkulu agar tidak menimbulkan tafsir-tafsir ditengah-tengah masyarakat khusus nya masyarakat Kabupaten Kaur saat ini. Tegas Aprin

Kita sudah tau bahwa kasus penembakan Rahimandani ini sudah ada instruksi dari Kapolri untuk segera di ungkap namun sampai kini kasus ini masih belum ditemukan pelaku nya, sehingga tak bisa dibendung argumentasi dimasyarakat yang membuat Simpang siur akan informasi saat ini.

Kita sangat tau bahwa regulasi akan kepemilikan senjata seperti:

1.Perkap Senpi Organik Polri
2.Kep.Kapolri No. skep/82/ii/2004 jo.r/13/i/2005
3.PERATURAN penggunaan senjata api Polri.
4.Perkap No. 11 Tahun 2017.
5.Contoh surat izin KEPEMILIKAN senjata api.
6.Kualifikasi pemegang senpi sesuai perkep no. 1 tahun 2009

Ini yang akan menjadi bahan pertanyaan kami kepada Pak. Kapolda Bengkulu Beberapa waktu yang akan datang. Tutup Aprin kepada awak media ( *** )

laporan ; Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Puluhan Proyek Belum Dibayar Pemkot Bengkulu, OMBB Siap Gelar Aksi Demonstrasi

8 April 2025 - 21:44 WIB

Kapolresta Bengkulu Tegaskan Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana

4 April 2025 - 20:33 WIB

Masyarakat Minta Gubernur dan Kapolda Bengkulu Berantas Debt Colektor Jalanan Yang Meresahkan

3 April 2025 - 16:15 WIB

Audiensi Dengan Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara Sampaikan Tentang Kondisi Infrastruktur

27 Maret 2025 - 20:15 WIB

Siap Bersinergi dengan Program Pemkab, Meita Elita Sari Dilantik Jadi Ketua TP PKK Bengkulu Utara

5 Maret 2025 - 20:01 WIB

Trending di Bengkulu Utara