Bengkulu, TR.ID – Ir. H. Mian, Wakil Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Bengkulu Utara, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang atau fee dalam pelaksanaan proyek pada tahun 2017. Pelaporan ini dilakukan oleh Aji Pamungkas secara langsung ke kantor KPK di Jakarta.
Dilansir dari media Kpktipikor.id, Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi 106813, laporan tersebut diterima oleh petugas KPK bernama Swasti Putri M. Pelapor melampirkan satu berkas dokumen kronologis kasus serta dokumen yang diduga berkaitan dengan fee tersebut.
Objek laporan ini menyangkut dugaan fee pada proyek pembangunan irigasi di Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.975.223.000 pada tahun 2017 silam.
Aji Pamungkas selaku pelapor juga menyampaikan tuduhan tambahan bahwa Ir. H. Mian pernah menawarkan uang sebesar Rp500 juta kepadanya di Hotel Grand Aston, Kota Medan, yang diklaim bertujuan untuk menyelesaikan atau meredam permasalahan terkait proyek tersebut. Pelapor menyebutkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah memasuki tahap penyelidikan atau lidik di KPK.
Sementara itu, menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Pemberitaan ini akan diperbarui segera setelah ada tanggapan dari pihak yang dilaporkan maupun pengumuman resmi lebih lanjut dari KPK. (De~Ru)
Editor : Redaksi












