Bengkulu Utara, TR.ID — Pemerintah Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, menyelenggarakan Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Program Jaga Desa bertempat di Kantor Desa Taba Baru, Senin (24/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Bina Desa Tahun 2026, berlangsung atas kerja sama antara Pemerintah Desa Taba Baru dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat desa. Kehadiran peserta dari berbagai unsur dan lembaga menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Taba Baru, Retno, menyampaikan bahwa Program Jaga Desa menjadi pilar penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Program Jaga Desa bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa, baik Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun Pendapatan Asli Desa dikelola secara jujur, transparan, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Retno.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif sebagai mitra pengawasan, agar tidak ada celah yang merugikan kepentingan umum.
Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Muhammad Kazamuli, S.H., M.H.C.Me.CRP, Kasubsi II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen sekaligus Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Kazamuli menguraikan berbagai dasar hukum terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Beliau juga menjelaskan langkah-langkah preventif yang dapat diambil oleh pemerintah desa maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Materi yang disampaikan menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan bersama dalam pengelolaan dana dan program desa. Program Jaga Desa diperkenalkan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintahan desa, agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Desa Taba Baru yang telah melibatkan peserta dari berbagai unsur dan lembaga dalam kegiatan ini. Menurutnya, keterlibatan multisektor dan beragam lembaga sangat penting untuk membangun sinergi dalam mengawasi serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat. (De-Ru)
Editor : Redaksi











