BENGKULU, TR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan unik dalam perkara dugaan kekerasan fisik yang menimpa seorang anak balita, Senin (4/5/2026). Terdakwa Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART), dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak dijatuhi hukuman pidana maupun denda dan langsung dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yongki di ruang sidang. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik berupa pencubitan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, kemanusiaan, dan kondisi tertentu, majelis hakim memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga Refpin tidak dikenai sanksi pidana.
Kasus ini bermula ketika Refpin, asal Kabupaten Musi Rawas Utara, dilaporkan oleh pihak majikannya yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu pada Agustus 2025 lalu. Ia dituduh melakukan pencubitan terhadap anak majikannya yang saat itu masih berusia sekitar 2,8 tahun.
Selama proses persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan,
Putusan bebas ini pun langsung disambut lega oleh pihak terdakwa dan pendukungnya. Namun, keputusan ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah pihak jaksa atau pihak korban akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi terhadap putusan tersebut. (De~Ru)
Editor : Redaksi












