Korupsi Dana Desa Rp260 Juta, Mantan Kades Talang Curup Divonis 1,5 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, TR.ID – Perkara korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Talang Curup, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Sudianto Bin Abdul Ranid (Alm), membuahkan putusan. Meski terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp260.721.450, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (22/7/2026). Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, beserta denda Rp50 juta dengan ketentuan: jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dapat disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 50 hari.

Selain itu, terpidana dibebani uang pengganti sebesar Rp260.721.450. Apabila dalam satu bulan setelah putusan inkrah tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda. Jika belum mencukupi, diganti pidana penjara 6 bulan.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp260.721.450. Jaksa juga menuntut, jika uang pengganti tidak dibayar, diganti penjara 1 tahun 8 bulan. Terlihat jelas selisih yang cukup besar antara tuntutan dan putusan hakim.

Fakta Persidangan, Mark-Up Anggaran
Berdasarkan persidangan, Sudianto terbukti menggelembungkan nilai anggaran pada sejumlah kegiatan dan proyek desa. Dana yang dicairkan melebihi kebutuhan sebenarnya, lalu selisihnya digunakan tidak sesuai peruntukan.

Hasil audit menetapkan kerugian negara mencapai Rp260.721.450. Dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan warga masyarakat.

Sikap Hukum Masih Terbuka
Perbedaan yang mencolok antara tuntutan dan vonis ini menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah pihak jaksa maupun keluarga terpidana akan menerima putusan atau mengajukan banding. Masyarakat memantau langkah selanjutnya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (De~Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *