Arma Jaya ,Tintarakyat.ID – Pasca keluarnya surat penetapan atau inkrah putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Palembang terhadap sengketa Pilkades Gardu Kecamatan Arma Jaya beberapa waktu yang lalu, pemkab Bengkulu Utara diwajibkan mencabut SK Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Hal tersebut berdasarkan dari, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang sudah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui kuasa hukum, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor 31/G/2022/PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang mengabulkan gugatan Supriyadi, calon Kepala Desa Gardu yang kalah dalam Pilkades serentak pada bulan juli 2022 tahun lalu.
Dalam amar putusan PTTUN Palembang Nomor 53/B/2023/PT.TUN.PLG yang dikeluarkan tanggal 23 Mei 2023 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 21 februari 2023 yang dimohonkan banding.
Dengan demikian, putusan PTTUN Palembang tersebut menegaskan putusan PTUN Bengkulu yang mengabulkan gugatan Supriyadi selaku penggugat atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian terhadap kades Redi Yanto yang dinilai syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain warga Desa Gardu kecamatan Arma jaya yang tidak mau di sebutkan identitasnya,kepada awak media Tinta rakyat.mempertanyakan siapa kah kepala desa kami saat ini ,kami harus patokan ke siapa,sedangkan kades Redi Yanto sudah kalah Banding di PTTUN Palembang, harapan kami kepada pemerintah Bengkulu Utara untuk segera Menunjuk siapa PLH kades Gardu,sebab kekosongan pemerintahan di desa kami tidak boleh kosong terlalu lama, untuk menjalankan Roda pemerintahan di desa kami,ujar warga. ( *** )
Laporan : De-Ru
Editor : Redaksi