Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 9 Des 2024 22:08 WIB ·

Mantan Kades Talang Rasau Resmi di Tahan Kejaksaan BU, Dugaan Korupsi Dana Desa


 Mantan Kades Talang Rasau Resmi di Tahan Kejaksaan BU, Dugaan Korupsi Dana Desa Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momen tak terlupakan bagi seorang mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara Alih-alih memperingati hari tersebut dengan komitmen memberantas korupsi, ia justru harus menerima kenyataan pahit, tidur di balik jeruji besi, Senin 9-12-2024

Mantan Kepala Desa Talang Rasau, Kecamatan lais, kabupaten Bengkulu Utara, berinisial HL ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Karena perbuatannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan HL mantan kepala desa Talang Rasau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Mantan Kepala Desa Talang Rasa HL, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021- 2022 yang merugikan keuangan negara diduga untuk kepentingan pribadi

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan SH, MH, Menjelaskan, tersangka HL diduga mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil investigasi oleh Inspektorat, sebesar Rp 373 juta.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan 17 saksi diperiksa dan 2 orang saksi ahli.

“Berdasarkan hasil audit, Kades Talang Rasau yang ditetapkan tersangka, menggunakan beberapa kegiatan anggaran di APBDes tahun 2021 sampai Juni 2022 untuk kepentingan pribadi, atau ada kegiatan yang mark’up, fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban dalam laporan kegiatan Dana Desa,” papar Kajari

Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Arga Makmur, atas perbuatannya, tersangka pasal, 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, Jelasnya

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi keuangan negara sesuai dengan Nawacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pungkas Kajari Bengkulu Utara (De~Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

 

Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ahli Tegaskan Ruang Hukum Untuk Penetapan Tersangka Baru Tetap Terbuka

12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Trending di Bengkulu Utara