Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 19 Des 2024 15:08 WIB ·

Warga Desa Tanjung Karet Lakukan Aksi Demo Terhadap Aktivitas PT PMN


 Warga Desa Tanjung Karet Lakukan Aksi Demo Terhadap Aktivitas PT PMN Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Aksi demo meminta transparasi pengelolaan keberadaan tambang Batubara, masalah tenaga kerja lokal, Polusi lingkungan dan dana CSR tambang batu bara PT PMN bergejolak. aksi yang pertama yang dilakukan oleh warga desa Tanjung Karet kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Aksi demo yang berlangsung di lokasi PT PMN karena tidak di tanggapi oleh pihak perusahaan para pendemo beralih ke depan Kantor desa Tanjung Karet, pada hari Kamis 19-12-2024

Dalam aksinya warga meminta terhadap, ketenagakerjaan, polusi dan transparansi pemberian dana CSR perusahaan terhadap Masyarakat yang terdampak langsung dengan aktivitas dengan masyarakat setempat

“Aksi kami ini menindak lanjuti keresahan masyarakat Tanjung Karet terhadap PT PMN yang tidak ada Kontribusi terhadap masyarakat desa Tanjung Karet,”ujar Koordinator aksi Friska kepada awak media

Para pendemo menilai tidak adanya skema yang jelas yang pernah dilakukan atau transparan oleh Korporasi yang melakukan sistem pertambangan terbuka, sehingga menduga Perusahaan batu bara yang ada di wilayah desa Tanjung Karet tidak menjalankan CSR/PPM kewajibannya secara utuh kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh perusahaan pertambangan  PT PMN tersebut

Lanjutnya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku, dimana dalam Permen ESDM 11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan dan usaha pertambangan Minerba, ucapnya

Jelas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun, melaporkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan program P PM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Permen ESDM 25/2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, juga mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat atau sering disebut RIPPM yang disusun bersama masyarakat Desa dan perangkat lainnya dan kemudian berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) yang dibuat oleh Gubernur, Jelasnya

“Dan pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan program RIPPM sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana tertuang di ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Minerba, ” jelas Friska 

Kami warga meminta agar Bupati Bengkulu Utara bisa mendesak perusahaan tambang PT PMN, untuk mengutamakan penduduk lokal untuk bekerja dan menyalurkan CSR untuk desa tempat perusahaan beraktivitas, Ujarnya

Friska mengatakan, kami warga masyarakat Tanjung Karet memberikan tempo dua hari untuk PT PMN untuk berdialog langsung dengan masyarakat, kalau tidak, maka kami warga masyarakat Tanjung Karet akan melakukan Aksi Demontrasi yang lebih besar lagi, Pungkas Friska

 

 

Laporan : De~Ru

EDITOR  : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM Gerindo Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN 107 BU ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

9 November 2025 - 07:56 WIB

Warga Kota Arga Makmur Keluhkan Kelangkaan BBM, Bupati Bengkulu Utara Menyurati Pertamina

8 November 2025 - 16:21 WIB

Diduga Pembagunan Lapangan futsal SMPN 10 Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan RAB

7 November 2025 - 23:05 WIB

Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

6 November 2025 - 23:59 WIB

Atap Seng Tidak Menggunakan Nok, Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 November 2025 - 22:23 WIB

Ormas MBB Akan Laporkan Proyek DPUPR BU Tahun 2024 Ke Kejati Bengkulu, Terindikasi bermasalah

6 November 2025 - 15:53 WIB

Trending di Bengkulu Utara