Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 19 Des 2024 23:53 WIB ·

Warga Desa Tanjung Karet Pertanyakan Ganti Rugi Kerusakan Rabat Beton Dampak Tambang Batubara


 Warga Desa Tanjung Karet Pertanyakan Ganti Rugi Kerusakan Rabat Beton Dampak Tambang Batubara Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait aksi demonstrasi warga desa Tanjung Karet kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara terhadap perusahaan batubara PT Putra Maga Nanditama (PMN) yang beroperasi di wilayah desa Tanjung Karet, Kamis 19-12-2024

Warga merasa gerah akibat dampak kerusakan yang di timbulkan oleh perusahaan tambang, telah merusak aset milik desa yaitu berupa jalan rabat beton milik desa yang dibangun menggunakan dana desa.

Parahnya, hal ini telah berlangsung dalam beberapa bulan kebelakang ini tanpa ada keterangan resmi dari pemerintah desa tentang berapa uang ganti rugi yang sudah diberikan perusahan yang sudah merusak aset milik desa.

Menurut beberapa warga, mereka sudah mempertanyakan kepada pihak Desa maupun Perusahaan, kita sudah melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu dengan Pemerintah desa Tanjung Karet maupun pihak Perusahaan Tambang (PT. PMN), namun tidak ada kejelasan dan hanya terkesan saling lempar tanggung jawab. Jelas Warga

Untuk itu, warga berharap ada ketegasan dari Pemerintah daerah untuk segera di tindak lanjut, jalan rabat beton itu merupakan aset desa yang artinya milik negara, dan jika ada penyalahgunaan, itu wajib tindak lanjuti, maka itu kami warga Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi, minta kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara khususnya Bupati untuk segera melihat hal ini secepatnya, ucap warga

Menurut warga Aktivitas tambang batubara yang beroperasi di wilayah desa mereka disinyalir sudah merugikan warga masyarakat desa Tanjung Karet, Tegas warga

Untuk di ketahui jalan rabat beton itu merupakan aset milik desa Tanjung Karet, yang diberikan oleh Pemerintah pusat melalui dana desa. jalan rabat beton tersebut tidak dapat diperjualbelikan tanpa adanya persetujuan seluruh warga desa Tanjung Karet, Jelas warga

Ketika diwawancarai Friska selalu koordinator aksi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, jelasnya

“Dengan demikian seperti apa yang diuraikan pada dasar pelaksanaan pengelolaan kekayaan desa harus mendapatkan persetujuan BPD dan seluruh masyarakat untuk jual aset milik desa dan harus di ketahui oleh pemerintah daerah,” Ujarnya

Lanjutnya kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat banyak dan dipergunakan untuk pelayanan masyarakat desa bukan untuk di per jual belikan secara sepihak tampa sepengetahuan warga masyarakat, pungkasnya

Ketika di konfirmasi pihak PT PMN sampai berita ini di terbitkan belum memberikan hak jawab atas polemik yang sedang terjadi. (De~Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Trending di Bengkulu Utara