Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 11 Jan 2023 18:34 WIB ·

Dugaan Rekomendasi Pemberhentian Aneh, PPDI Minta Camat Enggano Jangan Di Buat Akal-Akalan


 Dugaan Rekomendasi Pemberhentian Aneh, PPDI Minta Camat Enggano Jangan Di Buat Akal-Akalan Perbesar

TintaRakyat.id Arga Makmur, Dengan Adanya Surat Rekomendasi Pemberhentian Tanggal 14 Desember Tahun 2022 Nomor 414/379/2022 Tentang Pemberhentian perangkat Desa Meok Kecamatan Enggani Kabupaten Bengkulu Utara Atas Nama Revarda Sunada, Marhelam, Meldi Ronal dan Yuliman, PPDI Provinis Bengkulu di nilai aneh dan tidak masuk akal, dan di buat akal-akalan oleh sang Camat enggano, karena Rekomendasi Pengangakatan Calon Perangkat Desa yang baru dengan Nomor 141/380/2022 Dengan Tanggal yang sama hari yang sama dan tahun yang sama.

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd Kom mengatakan, saya gak habis pikir, kok seorang camat bisa-bisanya membuat rekomendasi dengan hari yang sama, dan tanggal, bulan dan tahun yang sama antara pengangkatan Calon Perangkat Desa dengan pemberhentian Perangkat Desa, ini benar-benar gak habis pikir dan sudah menyalahi aturan dan di buat akal-akalan, karena beberapa minggu yang lalu camat mengakui belum ada mengeluarkan Surat Rekomendasi pemberhentian tau-tau hari ini kok bisa muncul, Surat Rekomendasi Pemberhentian, apa camatnya memang di paksa kepala desa atau bawahan pak camatnya tidak mengerti adminitrasi dan aturan atau memang camatnya tidak tau aturan ujar Pembina Aliansi LSM Bengkulu Utara ini.

Lebih jauh Majah Mengatakan, di Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang pengngakatan dan pemberhentian jelas termasuk juga Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian juga jelas, gak masuk akal lah, hari ini rekomendasi pemberhentian dan hari ini juga rekomendasi pengangkatan ini lucu dan di akal-akali, gak bisa seperti itu dong, emang aturan dan hukum ini bisa di akal-akali, harusnya seorang camat bijak karena camat adalah sebagai Pembina kepala desa dan perangkat desa, seharunya camat panggil kedua belah pihak apa sudah memenuhi unsur tentang pemberhentian ke empat irang tersebut, ini tidak tau-tau sudah ada surat rekomendas pemberhentian, ini lelucon atau bagai mana ujarnya.

Berulang kali saya sampaikan waktu psosisi di lelang harus jabatan kosong bukan terisi dan tidak di sulap-sulap seperti ini, ada waktu dan jedanya dan tidak bisa hari ini pecat langsung hari ini angkat ada prosesnya, tidak bisa seperti itu, sebaiknya pak camat enggano baca dulu aturan yang ada, tidak langsung memberi surat rekomendasi pemberhentian seperti ini ujarnya.

Dengan kejadian ini kami harap Bupati Bengkulu Utara memberi pembinaan Kepada Kepala Desa Meok Dan Camat Enggano sebab ini kami melihat tidak masuk akal lagi dan di buat akal-akalan, seolah-olah pemberhentan rekan kami adalah sah dan sesuai aturan yang ada, itu saya lihat kemauan camat, dan juga selaku camat melakukan pembinaan terhadap kepala Desa Meok saya lihat belum ada, karena melihat camat tetap melakukan surat rekomendasi pemberhentian, ya kami desa pak bupati mengevaluasi camatn enggano tersebut, kapan perlu ya ganti saja yang paham tentang aturan ujar majah.

Pemda Bengkulu Utara sudah mengeluarkan Dana APBD Ratusan Juta Rupiah melatih kepala Desa di SPN Curup Beberapa bulan yang lalu, supaya kepala desa tahu dan paham tentang aturan yang ada termasuk aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ini saya nilai yang dilakukan Kepala Desa Meok Kecmatan engano percuma saja mengikuti Pelatihan toh hasilnya masih juga memberhentikan perangkat Desa Nonprosudural, Kami mendesak Pihak Inspektorat dan Dinas PMD bersikap dalam hal ini, kalau tidaj cepat di tanggulangi maka akan berakibat fatal bagi kami perangkat Desa, Mari kita taat aturana apa lagi kepala Desa kan sebagai pimpinan Kami perngkat Desa, ikuti aturan yang ada, dan juga kami mendesak Ombusmen Bengkulu turunkan Tim ke Desa Meok dan Desa Tanjung Aur serta Desa Simpang Ketenong saya meyakini ada mal administrasi dalam pemberhentian rekan kami ujar Putra Pekal ini.

Dan sampai saat ini belum ada keterangan dari camat Enggano sampai berita di terbitkan melalui pesan WA.

laporan :De-Ru

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial