Setelah Viral, SMKN 11 BU Klaim Sudah Perhatikan Korban, Proyek Pembangunan Dipertanyakan Diduga Langgar Aturan PBJ

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID — Pasca viral pemberitaan insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja proyek pembangunan gedung baru SMKN 11 Bengkulu Utara, pihak sekolah akhirnya memberikan tanggapan.

Kepala Sekolah SMKN 11 Bengkulu Utara, M. Iskandar ketika di konfirmasi Senin 31.08.2028, menyatakan telah mendatangi korban dan memberikan bentuk tanggung jawab, namun di sisi lain proses pengadaan proyek pembangunan tersebut justru menuai pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Sekolah M Iskandar. menegaskan pihaknya tidak menelantarkan korban. “Kami sudah mendatangi korban tersebut. Gajinya kami bayar penuh untuk satu minggu ini, dan kami juga memberikan uang untuk berobat,” ujarnya, merespons pemberitaan sebelumnya yang menyebut korban diantar pulang sendiri tanpa pendampingan maupun perhatian medis dari pihak sekolah.

Namun, di tengah upaya penjelasan terkait penanganan korban, muncul persoalan baru yang tak kalah penting dan menjadi sorotan masyarakat. Proyek pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari dana revitalisasi senilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga atau pemborong yang berasal dari luar Kecamatan Giri Mulya, pemborong berasal dari kecamatan Arga Makmur. Hal ini memicu pertanyaan luas, mengapa pelaksanaan proyek tidak memberdayakan tenaga kerja atau pelaku usaha dari wilayah setempat yang sebenarnya membutuhkan kesempatan.

Pertanyaan tersebut semakin menguat seiring keterangan yang disampaikan oleh inisial UT, yang mengaku sebagai pihak pemborong proyek. Mekanisme penunjukan pemborong untuk pembangunan gedung tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola.

Kombinasi antara persoalan keselamatan kerja yang sempat diabaikan, dugaan ketiadaan pendaftaran peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta dugaan pelanggaran prosedur pengadaan proyek ini, semakin mempertegas perlunya penjelasan yang transparan dan verifikasi menyeluruh dari pihak berwenang. Masyarakat berharap agar investigasi dapat dilakukan secara objektif.

Bukan hanya terkait penanganan pasca kecelakaan, melainkan juga proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, guna memastikan anggaran negara dikelola sesuai prinsip hukum, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat setempat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan tersebut. Awak media masih menunggu tanggapan resmi untuk melengkapi informasi guna menjaga keseimbangan berita. (De~Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *