Bengkulu Utara, TR.ID — Kasus kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan gedung baru SMKN 11 Bengkulu Utara yang bersumber dari dana revitalisasi senilai sekitar Rp1,5 miliar, kian menjadi sorotan publik.
Selain perbedaan keterangan antara korban dan pihak sekolah terkait penanganan pasca-kejadian, masyarakat juga mempertanyakan kepedulian pihak sekolah terhadap keselamatan pekerja serta dugaan belum terdaftarnya para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, kejadian berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, saat ia sedang melaksanakan pekerjaan pengecoran balok tiang gedung baru dari ketinggian sekitar empat meter. Korban menyatakan saat bekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Setelah terjatuh dan mengalami cidera, korban mengaku justru diperintahkan pulang sendiri ke rumahnya yang berjarak jauh yang menempuh perjalanan lebih kurang 1 Jam dari lokasi sekolah, tanpa diantar maupun diberikan pertolongan medis. Hingga kini, korban mengaku berobat menggunakan biaya sendiri dan belum mendapatkan perhatian maupun penanganan lanjutan dari pihak sekolah maupun penyelenggara proyek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMKN 11 Bengkulu Utara memberikan keterangan berbeda melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa cedera yang dialami pekerja hanya keseleo dan pihak sekolah sudah memberikan pengobatan. Berbanding terbalik dengan keterangan korban.
Masyarakat Sorot Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan:
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar dari masyarakat terkait perlindungan hukum bagi para pekerja proyek. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap proyek konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 dan diperkuat oleh ketentuan bahwa proyek yang dibiayai anggaran pemerintah wajib memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi.
Menanggapi hal tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 11 Bengkulu Utara terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja proyek pembangunan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Ketiadaan kepastian mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini turut menambah kekhawatiran masyarakat, mengingat korban harus menanggung biaya pengobatan sendiri setelah mengalami kecelakaan kerja.
Dugaan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan :
Rangkaian peristiwa ini, mulai dari ketiadaan APD, penanganan pasca-kecelakaan yang dinilai tidak memadai, hingga dugaan belum terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya yang mengatur kewajiban pemberi kerja memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial .
Ketika dikonfirmasi keterangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Zulhendri, Makasih infonya akan kami tindaklanjuti. (De~Ru)
Editor : Redaksi












