Bengkulu Utara, TR.ID – Sebuah kendaraan operasional dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Bendurian, Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis (6/8/2026). Kabar ini tersebar luas melalui pesan berantai dan segera menyita perhatian masyarakat.
Kendaraan yang terlibat teridentifikasi bernomor polisi BD 9072 DY berwarna cokelat muda. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang perempuan yang diduga bukan berstatus sebagai petugas Satpol PP.
Berdasarkan informasi yang beredar, tercantum keterangan. “Info terhitung hari ini 6 Agustus sampai 24 beliau cuti. Tapi mobil dibawa. Kasat aman. Masalahnya, mobil itu dibawa orang lain. Cewek. Belum ada info apakah keluarga atau siapa. Masih kami gali informasinya.”
Kejadian ini memicu sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Di antaranya, mengapa kendaraan dinas berada di luar wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, serta siapa yang memberikan izin penggunaan dan mengapa dikemudikan oleh pihak yang bukan aparatur Satpol PP, terutama saat pejabat yang bertanggung jawab diketahui sedang dalam masa cuti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh pimpinan Satpol PP Bengkulu Utara maupun pihak berwenang terkait kejadian tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera memberikan penjelasan transparan guna menjawab keraguan publik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset dan kendaraan dinas. (De~Ru)
Editor : Redaksi












