Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 3 Jun 2025 12:57 WIB ·

Pengacara Sasriponi Bahrin Ranggolawe Minta Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Kota Arga Makmur


 Pengacara Sasriponi Bahrin Ranggolawe Minta Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Kota Arga Makmur Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait kasus penganiayaan SU (54), Warga Talang Ulu kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, pihak keluarga korban melalui pengacaranya meminta pihak kepolisian terbuka dan mengungkap dengan tuntas dengan segera menangkap oknum pelaku penganiayaan

Kejadian Penganiayaan terjadi beberapa waktu lalu menyebut Kliennya hingga saat ini masih trauma dan masih merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya terutama di bagian kepala, muka dan perut yang di alami korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaku.

Hal ini di katakan langsung pengacara korban, adv. H.syech. Sasriponi Bahrin Ranggolawe. S. Ag. MH Saat di konfirmasi media ini Selasa (03/06/2025).

“Ya, kami meminta penyidik Polres Bengkulu Utara untuk meningkatkan penyelidikan lebih lanjut, saat ini klien kami kondisinya masih Trauma dan mengaku masih merasakan kesakitan di beberapa bagian tubuhnya paska penganiayaan yang di lakukan oknum pelaku” terang Sasriponi

Sasriponi juga mengatakan, meminta Kapolres Bengkulu Utara untuk menahan oknum pelaku penganiayaan yang mengakibatkan trauma yang mendalam yang di alami oleh korban penganiayaan, jelasnya

“Intinya, kami meminta keadilan dan berharap Polisi dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Sasriponi

Diberitakan sebelumnya, Menurut laporan korban yang tercantum dalam  laporan berbentuk surat pengaduan bernomor : LP/B/71/IV/2025/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU tanggal 29 Mei 2025

Dalam surat aduan tertulis, bahwa yang bersangkutan datang ke Kantor Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dengan maksud mengadukan dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 kurang lebih pukul 21.00 WIB  dan pembakaran sepeda motor di kawasan desa Gunung Selan , Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara

Pada saat malam kejadian tersebut sekitar jam 21:00 WIB, tanpa klarifikasi, beberapa oknum warga Gunung Selan tersulut emosi dan secara spontan melakukan penganiayaan terhadap SU dan melakukan pembakaran sepeda motor milik SU

Dalam Peristiwa tersebut, korban SU mengalami luka serius di bagian Mata, Wajah, punggung, Perut akibat pukulan bertubi-tubi dari oknum oknum penganiayaan.

Lanjutnya tidak ada alasan penyidik untuk tidak lakukan penahanan, 2 alat bukti suda sangat cukup untuk menahan oknum oknum Penganiayaan kliennya, Bebernya

” Tiga pasal berlapis yang di jerat yaitu, penganiayaan berat 406, Perusakan dan pengeroyokan 170 kuhp dan 351 kuhp,” Pungkas Sasriponi. (De~Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial