Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait kasus penganiayaan SU (54), Warga Talang Ulu kecamatan Air Padang Bengkulu Utara, pihak keluarga korban melalui pengacaranya meminta pihak kepolisian terbuka dan mengungkap dengan tuntas dengan segera menangkap oknum pelaku penganiayaan
Kejadian Penganiayaan terjadi beberapa waktu lalu menyebut Kliennya hingga saat ini masih trauma dan masih merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya terutama di bagian kepala, muka dan perut yang di alami korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pelaku.
Hal ini di katakan langsung pengacara korban, adv. H.syech. Sasriponi Bahrin Ranggolawe. S. Ag. MH Saat di konfirmasi media ini Selasa (03/06/2025).
“Ya, kami meminta penyidik Polres Bengkulu Utara untuk meningkatkan penyelidikan lebih lanjut, saat ini klien kami kondisinya masih Trauma dan mengaku masih merasakan kesakitan di beberapa bagian tubuhnya paska penganiayaan yang di lakukan oknum pelaku” terang Sasriponi
Sasriponi juga mengatakan, meminta Kapolres Bengkulu Utara untuk menahan oknum pelaku penganiayaan yang mengakibatkan trauma yang mendalam yang di alami oleh korban penganiayaan, jelasnya
“Intinya, kami meminta keadilan dan berharap Polisi dapat segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Sasriponi
Diberitakan sebelumnya, Menurut laporan korban yang tercantum dalam laporan berbentuk surat pengaduan bernomor : LP/B/71/IV/2025/SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU tanggal 29 Mei 2025
Dalam surat aduan tertulis, bahwa yang bersangkutan datang ke Kantor Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dengan maksud mengadukan dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 kurang lebih pukul 21.00 WIB dan pembakaran sepeda motor di kawasan desa Gunung Selan , Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara
Pada saat malam kejadian tersebut sekitar jam 21:00 WIB, tanpa klarifikasi, beberapa oknum warga Gunung Selan tersulut emosi dan secara spontan melakukan penganiayaan terhadap SU dan melakukan pembakaran sepeda motor milik SU
Dalam Peristiwa tersebut, korban SU mengalami luka serius di bagian Mata, Wajah, punggung, Perut akibat pukulan bertubi-tubi dari oknum oknum penganiayaan.
Lanjutnya tidak ada alasan penyidik untuk tidak lakukan penahanan, 2 alat bukti suda sangat cukup untuk menahan oknum oknum Penganiayaan kliennya, Bebernya
” Tiga pasal berlapis yang di jerat yaitu, penganiayaan berat 406, Perusakan dan pengeroyokan 170 kuhp dan 351 kuhp,” Pungkas Sasriponi. (De~Ru)
Editor : Redaksi