Bengkulu Utara, TR.ID – Pemerintah Desa Suka Langu, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Sadar Hukum serta Program Jaga Desa pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan pengawasan guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilandasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan desa memiliki peran strategis dan menjadi pusat pembangunan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Seiring dengan pengelolaan berbagai sumber anggaran, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan daerah, dana yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut dinilai rentan terhadap pelanggaran dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, upaya pencegahan secara dini terus dilakukan secara rutin di desa-desa se-Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahunnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara. Turut mendampingi Camat Lais, Kapolsek Lais, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Suka Langu, Indra Sakti, turut menyampaikan pandangan dan tanggapan terkait pentingnya pemahaman hukum dan pengelolaan keuangan yang transparan di lingkungan desanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat berjalan tertib, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan yang merugikan masyarakat. (Ak)
Editor : Redaksi












