Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 2 Mei 2024 17:23 WIB ·

Pemkab Bengkulu Utara Melaksanakan Pelelangan Aset Milik Daerah


 Pemkab Bengkulu Utara Melaksanakan Pelelangan Aset Milik Daerah Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dan tertib administrasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Dalam Hal ini Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu melaksanakan penjualan barang milik daerah, Kamis 02-05-2024

Kepada BKAD Bengkulu Utara Masrup S.St.Pi, MM, Menjelaskan pelelangan sudah melalui mekanisme lelang sebagaimana termuat dalam pengumuman lelang sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pelaksanaan penilaian dan pelelangan barang milik daerah salah satunya dilakukan oleh tim Penilai Pemerintah dalam hal ini KPKNL, Jelasnya

Lanjutnya, selain efisiensi harga, tujuan lain dari pelelegan untuk jual aset daerah adalah bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam proses jual beli. Hal ini dicapai dengan membuka akses kepada semua pihak yang berminat untuk berpartisipasi dalam lelang, dengan demikian, semua pihak memiliki peluang yang sama untuk memenangkan aset yang dilelang, ujarnya

“Pelelangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum dalam penjualan aset milik daerah,” Ujarnya 

Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini BKAD Kab. Bengkulu Utara berkomitmen akan melakukan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penjualan yang dilaksanakan secara berkala atau bertahap (Adv/De-Ru)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM Gerindo Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN 107 BU ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

9 November 2025 - 07:56 WIB

Warga Kota Arga Makmur Keluhkan Kelangkaan BBM, Bupati Bengkulu Utara Menyurati Pertamina

8 November 2025 - 16:21 WIB

Diduga Pembagunan Lapangan futsal SMPN 10 Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan RAB

7 November 2025 - 23:05 WIB

Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

6 November 2025 - 23:59 WIB

Atap Seng Tidak Menggunakan Nok, Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 November 2025 - 22:23 WIB

Ormas MBB Akan Laporkan Proyek DPUPR BU Tahun 2024 Ke Kejati Bengkulu, Terindikasi bermasalah

6 November 2025 - 15:53 WIB

Trending di Bengkulu Utara