Air Besi BU, TR.ID ~ Pemerintah desa Genting Perangkap Kecaman Air Besi, melaksanakan musyawarah bersama masyarakat, Dalam Rangka penyampaian LPP Desa Genting Perangkap Tahun Anggaran 2024, Di Balai Desa Genting Perangkap, Pada hari Senin 14/04/2025.
Dalam Kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Genting Perangkap Cindra Anuar, Menyampaikan, Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa , pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Ucapnya
Alokasi dana pembangunan desa diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa Genting Perangkap, Ujarnya
Lanjutnya hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa Genting Perangkap ini, dapat berlangsung secara kondusif. Beber Pj kades Genting Perangkap Cindra Anuar.
Selajutnya, dana desa kami gunakan secara efisien untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat. Ungkapnya
Selain itu juga Pj kades Genting Perangkap, Kami menggunakan sistim Online untuk membantu pelaporan realisasi anggaran dana desa.
Hasil pengolahan dana desa dapat kami laporkan secara real time dalam bentuk laporan ringkas dan terstruktur. Warga Desa dapat meminta secara khusus detail laporan penggunaan dana desa dengan cara mengunjungi kantor desa. Pungkas Pj Kades.
Acara musyawarah ini Dihadiri Kapolsek Air Besi di wakilkan wakil D. Manurung, Camat Kecamatan Air Besi di wakilkan, Demi suwita kasi pmd, Pendamping kecamatan Air Besi, Kristina, Pendamping lokal desa, Vica, prkb, Ketua BPD dan anggota, seluruh perangkat desa, dan lembaga desa yang terkait dan Undang Lainya (Adv)
EDITOR : REDAKSI