Bengkulu Utara TR.ID ~ Pekerjaan pembangunan Gedung Radio Kharisma yang berlokasi di kota Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pantauan beberapa awak media di lokasi proyek Kamis 21.08.2025, terlihat beberapa pekerja berada di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, safety harness, dan sepatu pelindung.
Proyek tersebut dituangkan dalam papan informasi yang dikerjakan oleh CV. Rawang Rumbai dengan konsultan pengawasan CV. Dinamika Consultant. menggunakan anggaran sebesar Rp 1.496.450.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara 2025.
Padahal, penggunaan kewajiban APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1970 secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.
Selain itu, Pasal 15 huruf c UU No. 1 Tahun 1970 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000 (ketentuan sanksi nominal mengacu pada aturan lama, namun dapat diperkuat melalui penerapan pasal lain dalam KUHP atau peraturan ketenagakerjaan yang lebih baru).
Dalam konteks proyek pemerintah, kelalaian kontraktor juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan pentingnya standar K3 dalam setiap pekerjaan konstruksi. Pelanggaran dapat berakhir pada pemutusan kontrak, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga tuntutan ganti rugi.
Prosedur pengabaian K3 tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja. Dalam foto yang terekam, pekerja terlihat berada di atas struktur Ketinggian dengan posisi rawan jatuh tanpa pengaman.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pelaksana dan pengawas proyek dalam menegakkan prinsip “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” yang bahkan tercantum jelas di papan proyek.
Sampai berita ini di terbitkan Pihak pelaksana kegiatan dan konsultan Pengawas belum memberikan klarifikasi. (De-Ru)
EDITOR : REDAKSI












