Bengkulu, TR.ID ~ Fakta penting kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dengan terdakwa Andri Faisal, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 12 Januari 2026.
Persidangan berlangsung dinamis dan penuh ketegangan ketika saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyampaikan keterangan yang dinilai krusial terhadap arah penanganan perkara.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi.
Menurutnya, pengembalian uang negara hanya merupakan bentuk pemulihan keuangan negara dan dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi tidak menghilangkan unsur tindak pidana apabila perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kerugian negara telah terpenuhi.
“Pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika unsur perbuatan, kesalahan, dan kerugian negara terpenuhi, maka proses pidana tetap harus berjalan,” tegas saksi ahli dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena dalam perkara SPPD fiktif ini, sebanyak 29 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara diketahui telah mengembalikan dana perjalanan dinas yang kemudian dicatat penyidik sebagai barang bukti kerugian keuangan negara.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengembalian tersebut menutup kemungkinan proses pidana terhadap mereka, atau justru menjadi pintu masuk pembuktian keterlibatan lebih luas?
Saksi ahli menjelaskan bahwa secara hukum pidana, TGR tidak menghapus delik korupsi, karena tindak pidana telah terjadi sejak uang negara digunakan atau dicairkan secara melawan hukum.
Dengan demikian, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti keterlibatan, perintah, persetujuan, atau penerimaan aliran dana, maka pihak yang bersangkutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlepas dari pengembalian uang yang telah dilakukan.
Dalam dinamika persidangan, perhatian juga tertuju pada fakta bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, disebut tidak termasuk dalam daftar pihak yang melakukan pengembalian TGR.
Perbedaan ini memunculkan spekulasi publik terkait peran, posisi, dan keterlibatan masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD dalam konstruksi perkara SPPD fiktif yang kini tengah diadili.
Sementara itu, jaksa penuntut umum hingga saat ini baru menetapkan lima orang sebagai terdakwa, yakni Andri Faisal dan empat pihak lainnya.
Namun, keterangan saksi ahli di persidangan memperjelas bahwa ruang hukum untuk penetapan tersangka baru tetap terbuka, apabila dari alat bukti dan fakta persidangan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Pengamat hukum menilai bahwa perkara ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Sebab, kasus ini melibatkan unsur legislatif daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran.
Publik kini menaruh harapan besar pada kelanjutan persidangan. Apakah kasus SPPD fiktif ini akan berhenti pada lima nama yang telah duduk di kursi terdakwa, atau justru membuka babak baru yang menyeret pihak-pihak lain yang turut menikmati atau memuluskan pencairan dana negara?
Jawaban atas pertanyaan itu diperkirakan akan terungkap dalam rangkaian sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor. Dilansir lorongberita.com (***)
EDITOR : REDAKSI












