Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 21 Nov 2023 16:41 WIB ·

Kapolres Bengkulu Utara, Minta Publik Tak Meragukan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024


 Kapolres Bengkulu Utara, Minta Publik Tak Meragukan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID  – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM menekankan dan menegaskan kewajiban sikap NETRAL kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Utara dan jajaran menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas,” kata Kapolres Bengkulu Utara di Halaman Mapolres Bengkulu Utara saat pelaksanaan Apel Pimpinan, Selasa, 21 November 2023

AKBP Andy Pramudya Wardana, menekankan anggota tidak boleh berpihak kepada Calon manapun walaupun kerabat atau saudara sendiri dan bersikap netral serta jajarannya harus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga tercipta situasi yang kondusif, Kapolres juga meminta kepada publik untuk tidak meragukan Netralitas Politik dalam Pemilu tahun 2024 Nanti.

“Saya pastikan seluruh jajaran Kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, mengingatkan jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara serta Bersikap “Netral” tidak memihak kepada calon manapun,” ucapnya.

Kasi Propam Polres Bengkulu Utara IPTU Zen Faizal juga turut menekankan bahwa Anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik praktis maka harus siap siap menerima konsekwensinya yakni berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri .

IPTU Zen mengatakan dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat

(1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

(2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Lanjut Kasi Propam, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralitas pada pemilu akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.

“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pemilu ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat, ini tentu di sesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya” Sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH, Tambah IPTU Zen Faisal (***)

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara