Bengkulu Selatan TR.ID ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Kamis malam 06.11.2025 kembali menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024
Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kejari Bengkulu Selatan adalah Erina Okriani (EO) selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan.
Sebelumnya ada dua tersangka yang sudah ditahan jaksa yang berinvestasi AA dan SR yang merupakan bendahara dan sekretaris KPU Bengkulu Selatan
Kejari Bengkulu Selatan Candra Kirana, SH.MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH.MH., Menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan pendalaman.
Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan dan menjerat ketua KPU Bengkulu Selatan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024
“Iya, malam ini kami kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 yang berinisial EO,”
“Dari perkembangan penyelidikan, kami telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan sebagai tersangka,”Ucap Catur
Catur menambahkan, untuk anggota komisioner lainnya semuanya sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang baru dalam kasus dana hibah KPU Bengkulu Selatan tahun 2024, Jelasnya.
Untuk tersangka dititipkan di Rutan kelas II B Manna 20 hari ke depan untuk proses selanjutnya. (***)
EDITOR : REDAKSI












