Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 29 Jun 2025 13:55 WIB ·

Dugaan Penipuan Berkedok Modus Rekrutmen Pegawai di Bengkulu Utara di Tahan Polisi


 Dugaan Penipuan Berkedok Modus Rekrutmen Pegawai di Bengkulu Utara di Tahan Polisi Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan dengan iming iming untuk memasukkan menjadi Pegawai/karyawan di instansi.

Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Imam Dipsa Maulana saat memberikan keterangan Menjelaskan Adapun pun pelaku tersebut berinisial (R), warga kelurahan Gunung Alam kota Arga Makmur ditahan pada hari Jumat 27.06.2025, Jelasnya.

Kronologi kejadian, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang kena tipu dengan iming iming untuk di masukan pekerjaan di suatu instansi, Ujar kasat

Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada Pelaku penipuan.

“Dari laporan warga ke polisi, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup,” terangnya.

Modus operandi pelaku berpura-pura bisa memasukkan karyawan untuk di instansi tertentu . Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.

Setelah korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka , korban baru sadar jika dirinya telah tertipu Karna yang di tawarkan pada saat itu sampai kini belum ada realisasinya

Tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pungkas Kasat Reskrim

Kepada masyarakat, agar berhati-hati dengan modus penipuan penerima karyawan atau pekerja dan jika korban yang lain untuk melapor ke Polres Bengkulu Utara (De~Ru)

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 322 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Pemdes Lubuk Sematung Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes 2026

7 Januari 2026 - 21:25 WIB

Fokus Penataan dan Kenyamanan Ruang Publik, Bupati Bengkulu Utara Tinjau Alun-alun dan Bundaran Kota Arga Makmur

5 Januari 2026 - 20:31 WIB

Hadiri Musda Partai Golkar Ke XI, Bupati Arie Septia Adinata Harap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Arah Pembangunan

4 Januari 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Minta Pemkab Bengkulu Utara Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Awal tahun 2026

2 Januari 2026 - 13:07 WIB

Trending di Advertorial