Bengkulu Utara TR.ID ~ Polisi tetapkan tersangka kasus penipuan dengan iming iming untuk memasukkan menjadi Pegawai/karyawan di instansi.
Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Imam Dipsa Maulana saat memberikan keterangan Menjelaskan Adapun pun pelaku tersebut berinisial (R), warga kelurahan Gunung Alam kota Arga Makmur ditahan pada hari Jumat 27.06.2025, Jelasnya.
Kronologi kejadian, awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang kena tipu dengan iming iming untuk di masukan pekerjaan di suatu instansi, Ujar kasat
Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada Pelaku penipuan.
“Dari laporan warga ke polisi, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup,” terangnya.
Modus operandi pelaku berpura-pura bisa memasukkan karyawan untuk di instansi tertentu . Dari situ terjadilah negosiasi antara tersangka dan korban.
Setelah korban memberikan sejumlah uang kepada tersangka , korban baru sadar jika dirinya telah tertipu Karna yang di tawarkan pada saat itu sampai kini belum ada realisasinya
Tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Pungkas Kasat Reskrim
Kepada masyarakat, agar berhati-hati dengan modus penipuan penerima karyawan atau pekerja dan jika korban yang lain untuk melapor ke Polres Bengkulu Utara (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI











