Bengkulu Utara TR.ID ~ Dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa Talang Arah kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara masih terus bergulir dalam proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Setelah laporan resmi dilaporkan oleh warga berinisial SG, Polres Bengkulu Utara kini telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut, Kamis (7/8/2025).
Salah satu saksi yang telah diperiksa oleh penyidik menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 30 Juli 2025 untuk memberikan keterangan kepada penyidik polres Bengkulu Utara.
Dalam keterangannya, saksi mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh pihak desa. Demi alasan keamanan pribadi, saksi tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan di media.
“Benar mas , saya sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian pada hari Rabu kemarin. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan sesuai dengan yang diminta penyidik,” ujar saksi.
Selain itu, kepolisian juga berencana memanggil lima orang lagi, termasuk pihak yang diduga terlibat serta perwakilan dari perusahaan pemberi dana CSR. Langkah ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan warga desa ternyata diduga diselewengkan.
Sebagaimana diketahui, dugaan penyelewengan dana CSR ini terjadi dalam periode panjang sejak 2016 hingga 2022, saat Roswan masih menjabat aktif sebagai Kepala Desa Talang Arah.
Dugaan kasus korupsi CSR ini, warga masyarakat menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana tersebut, serta mencurigai bahwa sebagian besar dana tidak pernah benar-benar sampai ke tangan masyarakat penerima manfaat.
Dalam hal kasus ini, masyarakat Desa Talang Arah menaruh harapan besar pada proses hukum yang tengah berjalan. mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara serius, bebas dari intervensi, dan mampu menyeret semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab di hadapan hukum dilansir dari media BengkuluHits.com. (***)
Editor : Redaksi












