Diduga Oknum Kades di Kecamatan Air Padang, Penadah Mobil Pajero Sport

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID – Diduga melanggar hukum apa yang di lakukan oleh salah satu oknum kades di kecamatan Air Padang kabupaten Bengkulu Utara, Satu unit mobil Pajero sport warna hitam Mika bernopol BE 1259 ASB dengan nomor rangka MMBGYKG40ED023846

Padahal mobil Pajero Sport tersebut masih dalam proses Kredit di salah satu perusahaan pembiayaan PT. BCA FINANCE cabang Lampung atas nama inisial A dan diduga digelapkan dan diperjual belikan kepada oknum kades di daerah kecamatan Air Padang.

Ironisnya mobil Pajero tersebut diduga sudah diganti platnya oleh oknum kades berganti dengan nopol palsu A 1599 xw, ketika didatangi oleh beberapa orang utusan dari salah satu perusahaan pembiayaan penagihan Mata elang/ debt colector di kota Bengkulu Rabu 6 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan dari oknum kepala desa kepada beberapa orang mata elang/DC unit mobil Pajero yang dia Kendarai baru dia dibeli sekitar 4 bulan yang lalu dengan harga 180 juta rupiah dari salah satu teman. saat dicek nomor rangka pada mobil Pajero tersebut memang benar asli dengan nopol BE 1259 ASB bukan nopol A 1599 xw.

Mendapatkan informasi tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada oknum kepala desa yang  berinisial K melalui pesan WhatsApp seluler (11/8) namun tidak ada jawaban.sampai berita ini dilayangkan tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait.

Dengan adanya informasi tersebut salah satu oknum kepala desa di kecamatan air Padang Bengkulu Utara terindikasi dugaan melakukan perbuatan tindak pidana melanggar hukum pasal 480 KUHP sebagai penada.

Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau seharusnya diketahui berasal dari tindak pidana (seperti pencurian) dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.  (***)

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *