Kota Bengkulu TR.ID ~ Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Ahmad Kanedi sebagai tersangka kasus korupsi.
Ditetapkan tersangka Ahmad Kanedi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menjelaskan ditetapkan tersangka, Ahmad Kanedi sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Kanedi berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi penyidik Kejati Bengkulu.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, sebab hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut, Jelasnya.
“Kami baru menetapkan satu orang tersangka, perannya selaku Wali Kota Bengkulu bersama-sama dengan pihak lain dan akan didalami selama proses penyidikan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Lanjut Andri, untuk kerugian negara pada kasus tersebut saat ini masih dalam perhitungan tim audit namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga saat ini kemungkinan mencapai ratusan miliar.
Untuk itu, Ahmad Kanedi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undangan-undangan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua bangunan dan tanah yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu (PTM) Kota Bengkulu dengan total luas 15.662 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Tersangka Ahmad Kanedi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. (***)
EDITOR : REDAKSI