Bengkulu Utara TR.ID ~ Bupati Bengkulu utara Ir Mi’an menggelar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se- kabupaten Bengkulu utara, ada 187 kepala desa mengikuti pengukuhan dan penyerahan SK, yang dipusatkan di Gedung Daerah Kabupaten Bengkulu utara di Kota Arga Makmur, Pada hari Rabu (03/07/2024).
Salah satu kepala desa yang di kukuhkan oleh Bupati Mi’an hari adalah kepala Desa Alun Dua kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara Toto Hermanto.
Toto Hermanto menjelaskan, Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah sesuai regulasi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ujarnya
Toto Hermanto mengutarakan,“Dengan amanah ini, semoga ke depannya kami para kepala desa dapat meningkatkan inovasi dan berperan dengan yang lebih besar untuk desa,” jelasnya
Menurut Toto Hermanto penambahan lama waktu menjabat menjadi 8 tahun ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karenanya, program pembangunan yang diprogramkan dapat di jalankan dengan lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat desa yang dia pimpin, pungkasnya.
Laporan : De~Ru
Editor : Redaksi