Bengkulu Utara TR.ID – Puluhan massa Aksi demo yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) Mengelar demonstrasi di kantor Kejari Bengkulu Utara Mendesak jaksa menetapkan Aktor intelektual SPPD Fiktif sebagai Tersangka, Jum,at 21-03-2025
Dalam orasinya para pendemo menduga kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkesan lambat dalam penanganan kasus SPPD Fiktif yang di sinyalir melibatkan Aktor intelektual mantan ketua DPRD Bengkulu Utara Periode 2019-2024 yang diduga memiliki Peranan Penting dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Pada tahun 2023 yang kasusnya sekarang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara
Aksi damai yang di komandoi oleh Amirul berhasil menyampaikan Aspirasi mereka kepada kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan
Adapun tuntutan aksi Pendemo diantara meminta Kejari untuk segera seret Mantan Ketua DPRD Tahun 2023 dan mendesak Kejari untuk segera memeriksa dan menetapkan mantan ketua DPRD Tahun 2023 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini sebagai Aktor intelektual SPPD Fiktif, karena dianggap sebagai dalang intelektual terjadinya korupsi di era kepemimpinannya.
Para pendemo ini mengancam jika dalam waktu dekat tidak adanya penetapan tersangka, maka pihaknya akan kembali kejaksaan dengan massa yang lebih besar lagi.
Menanggapi desakan massa, Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus perjalanan dinas fiktif ini masih terus berjalan dan tidak mandek seperti yang dituduhkan.
“Sampai hari ini, kami sudah memeriksa 63 saksi dan berhasil menyita uang sebesar Rp 600 lebih juta yang kini kami titipkan di rekening penitipan Kejari. Ini bukan sekadar omong kosong, melainkan tindakan nyata,” tegasnya di hadapan para demonstran.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada upaya untuk menutupi kasus ini. “Terus pantau kami! Kami tidak akan pandang bulu dalam pengungkapan kasus korupsi ini. Semua harus melewati proses hukum yang berlaku,” tandasnya
Laporan : De~Ru
EDITOR : Redaksi