Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 3 Jan 2024 16:49 WIB ·

Sorotan Tajam Publik Terhadap Ketua DPRD BU, Diduga Biang Kerok APBD 2024 Tersandera


 Sorotan Tajam Publik Terhadap Ketua DPRD BU, Diduga Biang Kerok APBD 2024 Tersandera Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID Keputusan kolektif- kolegial Peraturan tata tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019, gagal perubahan, hingga Nota kesepakatan APBD 2024 yang ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif diduga kepentingan Individu, Akibat TATIB DPRD gagal perubahan.

Pasalnya, gagalnya Perubahan TATIB DPRD Bengkulu Utara yang dipimpin oleh ketua DPRD Sonti Bakara, SH. Dengan agenda pelaporan akhir Pansus terhadap perubahan peraturan tata tertib dewan, tidak mendapat persetujuan beberapa bulan lalu, diduga dimanfaatkan oleh ketua DPRD Bengkulu Utara menjadi kepentingan Individu.

“Usulan perubahan TATIB DPRD kabupaten Bengkulu Utara itu, khusus terkait butir-butir yang mesti dirubah, sehubungan dengan kehadiran fisik dan absensi anggota DPRD pada saat BAMUS, BANGGAR dan penandatanganan nota kesepakatan,” kata Tomi Sitompul.

“Perubahan TATIB DPRD Bengkulu Utara itu penting, namun sayangnya Pansus tidak dapat persetujuan. Pembahasan itu diusulkan melalui mekanisme Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) ketua fraksi, ketua komisi dan BK, sekarang timbul akibat dari kehadiran absensi yang tidak disertakan dengan kehadiran fisik pada saat rapat BAMUS, BANGGAR dan penandatanganan nota kesepakatan APBD 2024 menimbulkan persoalan baru, hingga APBD Bengkulu Utara tersandera dan dinilai cacat,” jelasnya.Sehingga apa yang disampaikan oleh ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH. Dinilai tidak memperhatikan hak-hak anggota DPRD yang diluar BANGGAR yang terkesan mengedepankan kepentingan Individu.

“Idealnya penandatanganan Dokumen APBD tahun 2024, harus di meja rapat dan bukan di daerah kecamatan, kegagalan perubahan TATIB DPRD Bengkulu Utara, berimbas kepada penandatanganan nota kesepakatan Dokumen APBD 2024,” ujar Tommy Sitompul.

Sementara, kesimpulan yang dipetik dari percakapan persoalan tersebut, gagalnya perubahan tatib DPRD kabupaten Bengkulu Utara diduga kuat kesimpulan dari ketua DPRD, Untuk melancarkan penandatanganan nota kesepakatan APBD 2024, sehingga terkesan menghindarkan berbagai pertanyaan di rapat besar (BANGAR) dan Bupati H.Ir. Mian melakukan tanda tangan nota kesepakatan APBD 2024 di Kecamatan Giri Mulya dan sampai saat ini menjadi sorotan tajam bagi publik dugaan Ketua DPRD menjadi biang kerok tersanderanya APBD tahun 2024 di kabupaten Bengkulu Utara. dilansir dari Harianrakyat.online (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara