TintaRakyat.id Dua warga Bengkulu Utara, pencurian ternak, Tukino (39) dan Jubrin Haryadi (33), diringkus Kepolisian Bengkulu Utara. tiga pelaku lainnya saat ini diburu Polisi, Selasa (13/12/2022).
Polisi meringkus keduanya beserta dua ekor sapi milik warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Kota Arga Makmur, wilayah setempat.Kami ringkus dengan barang bukti dua ekor sapi dan Terduga tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran pihak polisi, Identitas mereka telah kami kantongi,kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKP Teguh Ari Aji.
Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan dua mobil, sapi yang dicuri dari lokasi diangkut menggunakan pick up. Para pelaku diringkus di jalur lintas tengah Argamakmur-bengkulu tepat di wilayah Desa Gardu Armajaya
Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat diburu petugas. Kami butuhkan waktu dua jam untuk meringkus pelaku aksi pencurian ini, imbuhnya.
Selain mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti dua ekor sapi, Polisi mengamankan kendaraan jenis pick up hitam dengan Nomor Polisi BD 9223 DF.
Para pelaku ini terancam Pasal 363 Undang-Undang tindak pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.
laporan (***)