Bengkulu Utara, TR.ID — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (14/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP., dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP. Turut hadir Wakil Bupati, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan krusial dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus penyesuaian anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arie Septia Adinata mengapresiasi kerja sama seluruh pihak sehingga pembahasan berjalan lancar hingga menghasilkan kesepakatan. Ia mengakui proses pembahasan dilakukan secara intensif dan berharap alokasi anggaran nantinya tepat sasaran.
“Kita lalui proses pembahasan yang cukup maraton hingga tercapai penandatanganan kesepakatan rancangan anggaran APBD tahun 2027. Kita berharap APBD yang kita sepakati hari ini—baik anggaran tahun 2027 maupun perubahan tahun 2026—benar-benar tepat sasaran dan menjadi skala prioritas pembangunan,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan pentingnya keselarasan program pembangunan daerah dengan arahan pemerintah pusat. Sinergi ini dinilai strategis agar pelaksanaan pembangunan tidak tumpang tindih dan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
“Program pemerintah daerah harus sinergi dengan program pusat. RPJMD dan RPJMN hingga tahun 2029 ini harus segera kita sinkronkan bersama, sehingga program pusat dan program APBD bisa berjalan searah,” tegasnya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS ini, langkah selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan disahkan dalam sidang-sidang berikutnya. (Adv)
Pewarta : Evan
Editor : Redaksi












