Arga Makmur, BU,TR.ID – Proyek rehabilitasi Perum Bulog cabang kota Arga Makmur menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan daerah.
Pasalnya, proyek yang dikabarkan menggunakan anggaran senilai Rp400 juta itu berjalan tanpa dipasangi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan perbaikan atap, dinding, serta penataan ruang dalam gedung telah berlangsung selama beberapa pekan. Namun hingga saat ini, tidak terlihat papan yang memuat keterangan resmi seperti sumber dana, nilai kontrak, nama pelaksana pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga pengawas proyek. Ketiadaan informasi publik ini memicu dugaan kuat bahwa proyek tersebut termasuk dalam kategori “proyek siluman”.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui ada pekerjaan berlangsung, namun tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai rincian dan tujuan pelaksanaannya. “Sudah berjalan lama, tapi tidak ada tulisan apa pun yang menjelaskan ini proyek apa, dananya dari mana, serta berapa nilainya. Kalau aturannya kan harus terbuka, supaya masyarakat bisa mengawasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber terpercaya, menyebutkan bahwa proyek ini dialokasikan anggaran mencapai Rp400 juta. Nilai yang cukup besar itu diduga berasal dari dana operasional maupun pemeliharaan aset negara. Namun tanpa papan informasi dan dokumen yang dapat diakses publik, transparansi proses pelaksanaannya menjadi dipertanyakan.
Pemerhati keuangan daerah menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan keuangan negara wajib dipasangi papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas. Ketiadaan sarana tersebut membuka celah bagi penyimpangan, mulai dari penggelembungan biaya hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang disepakati.
“Kalau benar nilainya Rp400 juta, maka masyarakat berhak mengetahui semuanya. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi pengawas agar tidak merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menerapkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bulog Cabang Arga Makmur dan pihak kontraktor pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat pengawasan keuangan segera turun tangan memeriksa keabsahan dan pelaksanaan proyek tersebut agar terhindar dari dugaan penyelewengan dana. (***)
Editor : Redaksi












