PT MTS Beroperasi Diduga Sumur Bor Tidak Memiliki Izin, Daftar Pelanggaran Kian Panjang

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID – Masalah hukum dan lingkungan yang menimpa PT Maju Tambak Sumur (MTS) di Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, kian bertambah.

Setelah sebelumnya disoroti soal ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dokumen lingkungan yang tidak lengkap, kini muncul dugaan baru bahwa sumur bor yang digunakan untuk menunjang operasional tambak tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Senin 01.06.2026

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, tercatat ada sekitar 5 titik sumur bor yang aktif beroperasi. Sumber air dari sumur-sumur tersebut dialirkan untuk operasional tambak Namun, saat diminta menunjukkan kelengkapan perizinan, pihak perusahaan tidak dapat melampirkan dokumen apapun.

“Diduga Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) maupun izin tempat pengeboran, tapi sampai saat ini tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan. Padahal untuk usaha skala besar seperti ini, izin itu diwajibkan agar pengambilannya terukur dan tidak merusak lingkungan,” ungkap Warga

Pihak manajemen yang dihubungi memberikan jawaban yang tidak pasti. Saat dikonfirmasi, bagian HRD PT MTS hanya menjawab singkat: “Nanti saya tanyakan dulu.”

Pengambilan air tanah tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan tersebut, setiap pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin yang memuat batasan volume debit air, lokasi, hingga masa berlaku izin.

Tujuan pengaturan ini adalah mencegah dampak negatif seperti penurunan permukaan tanah, intrusi air laut ke daratan, hingga berkurangnya ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekitar.

Dugaan pelanggaran izin sumur bor ini menambah panjang daftar catatan negatif PT MTS. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara telah melaporkan bahwa perusahaan ini juga tidak memiliki Persetujuan Teknis lingkungan yang sah serta tidak mengoperasikan IPAL, sehingga air limbah langsung dialirkan ke aliran sungai dan perairan umum Ke DLHK Provinsi Bengkulu, namun sampai saat ini hasil sidak dari DLHK Provinsi Belum ada sama sekali.

Menyikapi hal ini, masyarakat mendesak DLHK Provinsi Bengkulu dan Dinas ESDM untuk segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh. “Sudah jelas dokumennya tidak lengkap, air limbah dibuang sembarangan, sekarang ditambah sumur bor tanpa izin. Jangan hanya saling lempar wewenang. Kami minta bukti resmi apakah perusahaan ini benar-benar berhak beroperasi,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan terbaru ini. (De-Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *