Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Berita · 6 Nov 2024 13:40 WIB ·

Presiden Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga Pelaku UMKM


 Presiden Prabowo Resmi Hapus Utang Petani, Nelayan Hingga Pelaku UMKM Perbesar

Jakarta TR.ID ~ Presiden Prabowo secara resmi menghapus piutang macet yang membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM di sektor lain. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kebijakan penghapusan piutang macet ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk tetap menjalankan usaha mereka dengan lebih baik.

“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita, para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan penting sebagai produsen pangan. Kami ingin mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memberdayakan petani dan nelayan untuk lebih berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Detail teknis terkait persyaratan penghapusan piutang macet ini akan diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Kami berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, serta keyakinan bahwa kontribusi mereka sebagai produsen pangan sangat dihargai oleh bangsa,” tambahnya.

Penandatanganan aturan tersebut dilakukan di hadapan perwakilan petani, nelayan, dan sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Di lansir dari TriasPolitica.net (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Peringati Hari Bumi Ke 55 Pemda Kaur dan Kemenag Kaur Tanam 1 Juta Pohon

23 April 2025 - 07:42 WIB

Penyelenggara Bantah Adanya Dugaan Nepotisme dalam Seleksi Calon Paskibraka Bengkulu Utara 2025

22 April 2025 - 17:29 WIB

Trending di Bengkulu Utara