Bengkulu Utara TR.ID – Komitmen Polri tidak akan menoleransi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, mendapatkan respon dari aktivitas perempuan Julisti Anwar,SH. Pasca mencuatnya persoalan dugaan kejahatan terhadap anak di SMPN 37 kabupaten Bengkulu Utara. Karena anak-anak adalah merupakan calon generasi penerus bangsa yang harus dijaga.
Pasalnya, selain melakukan kegiatan penyidikan Polri juga berupaya memberikan pendampingan psikologi, terutama kepada ibu dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak (PPA) sehingga praktisi hukum dan aktivis perempuan Julisti Anwar,SH. yang sangat peduli terhadap setiap kejadian terhadap anak dan perempuan di kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara
“Saya mendukung penuh komitmen dan tindakan tegas Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si. yang menyatakan Intoleransi terhadap kejahatan perempuan dan anak dibawah umur, karena Menutupi suatu kejahatan seksual terhadap anak bukan jaga Marwah justru menyimpan sebuah kejahatan yg harusnya intoleransi. Sebagaimana Permendikbud no 46 THN 2023. Satuan pendidikan saya ras faham ttg Permendikbud tsb yg dirancang khusus dan tegas dgn mencegah kekerasan seksual, perudungan, diskriminasi intoleransi bagi lingkungan Pendidikan” Ungkap Julisti Anwar,SH. Melalui pesan singkat WhatsApp Kamis 21/3/2024.
Mengacu kepada kejahatan terhadap anak dibawah umur, bukanlah delik aduan, lanjutnya, “Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan, artinya tinggal penegak hukum lagi yang bertindak untuk melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku” Jelas Julisti Anwar,SH. Kepada Awak Media 21/3/2024. (***)
Editor : Redaksi