Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 22 Mar 2024 01:43 WIB ·

Praktisi Hukum Julisti Anwar, Dukung Komitmen Polri Tuntaskan Kasus Pencabulan di Bawah Umur


 Praktisi Hukum Julisti Anwar, Dukung Komitmen Polri Tuntaskan Kasus Pencabulan di Bawah Umur Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Komitmen Polri tidak akan menoleransi berbagai bentuk kejahatan terhadap anak, mendapatkan respon dari aktivitas perempuan Julisti Anwar,SH. Pasca mencuatnya persoalan dugaan kejahatan terhadap anak di SMPN 37 kabupaten Bengkulu Utara. Karena anak-anak adalah merupakan calon generasi penerus bangsa yang harus dijaga.

Pasalnya, selain melakukan kegiatan penyidikan Polri juga berupaya memberikan pendampingan psikologi, terutama kepada ibu dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak (PPA) sehingga praktisi hukum dan aktivis perempuan Julisti Anwar,SH. yang sangat peduli terhadap setiap kejadian terhadap anak dan perempuan di kabupaten Bengkulu Utara angkat bicara

“Saya mendukung penuh komitmen dan tindakan tegas Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si. yang menyatakan Intoleransi terhadap kejahatan perempuan dan anak dibawah umur, karena Menutupi suatu kejahatan seksual terhadap anak bukan jaga Marwah justru menyimpan sebuah kejahatan yg harusnya intoleransi. Sebagaimana Permendikbud no 46 THN 2023. Satuan pendidikan saya ras faham ttg Permendikbud tsb yg dirancang khusus dan tegas dgn mencegah kekerasan seksual, perudungan, diskriminasi intoleransi bagi lingkungan Pendidikan” Ungkap Julisti Anwar,SH. Melalui pesan singkat WhatsApp Kamis 21/3/2024.

Mengacu kepada kejahatan terhadap anak dibawah umur, bukanlah delik aduan, lanjutnya, “Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik persetubuhan dengan anak dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan, artinya tinggal penegak hukum lagi yang bertindak untuk melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku” Jelas Julisti Anwar,SH. Kepada Awak Media 21/3/2024. (***)

 

 

 

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara