Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 4 Nov 2024 17:04 WIB ·

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Diamankan


 Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Diamankan Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perdagangan gadis di bawah umur di sebuah kosan di kawasan kota Arga Makmur.

Menerima informasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di desa Karang Anyar dua, tim macan kandis bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp didapati pelaku dan korban melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban di bawah umur

Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin tanggal 4 November 2024, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH yang di dampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, SH. dan Kasi humas menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah Kos-Kosan yang terletak di Karang Anyar 2 Bengkulu Utara.

Pelaku yang berinisial TAT (19) warga desa Kuro Tidur kecamatan kota Arga makmur, kepada korban CN (15) menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang di ajak melakukan hubungan seksual dengan ming –iming uang sejumlah uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kata Rizky Dwi Cahyo.

Kasat Reskrim menambahkan selain mengamankan pelaku TAT juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

Kini tersangka TAT  dalam tahanan di Mapolres Bengkulu Utara untuk Melengkapi berkas untuk ke tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Rizki Dwi Cahyo menghimbau, diharapkan masyarakat untuk mewaspadai dan hati-hati terhadap berbagai penawaran dari media sosial seperti iklan lowongan pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi dan fantastis. Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih guna mencegah kasus  TPPO dan POLRI berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu, Pungkasnya. (***)

 

 

 

EDITOR  : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara