Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 4 Nov 2024 17:04 WIB ·

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Diamankan


 Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Diamankan Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perdagangan gadis di bawah umur di sebuah kosan di kawasan kota Arga Makmur.

Menerima informasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di desa Karang Anyar dua, tim macan kandis bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp didapati pelaku dan korban melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban di bawah umur

Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin tanggal 4 November 2024, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH yang di dampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, SH. dan Kasi humas menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah Kos-Kosan yang terletak di Karang Anyar 2 Bengkulu Utara.

Pelaku yang berinisial TAT (19) warga desa Kuro Tidur kecamatan kota Arga makmur, kepada korban CN (15) menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang di ajak melakukan hubungan seksual dengan ming –iming uang sejumlah uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kata Rizky Dwi Cahyo.

Kasat Reskrim menambahkan selain mengamankan pelaku TAT juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

Kini tersangka TAT  dalam tahanan di Mapolres Bengkulu Utara untuk Melengkapi berkas untuk ke tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Rizki Dwi Cahyo menghimbau, diharapkan masyarakat untuk mewaspadai dan hati-hati terhadap berbagai penawaran dari media sosial seperti iklan lowongan pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi dan fantastis. Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih guna mencegah kasus  TPPO dan POLRI berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu, Pungkasnya. (***)

 

 

 

EDITOR  : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM Gerindo Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN 107 BU ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

9 November 2025 - 07:56 WIB

Warga Kota Arga Makmur Keluhkan Kelangkaan BBM, Bupati Bengkulu Utara Menyurati Pertamina

8 November 2025 - 16:21 WIB

Diduga Pembagunan Lapangan futsal SMPN 10 Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan RAB

7 November 2025 - 23:05 WIB

Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

6 November 2025 - 23:59 WIB

Atap Seng Tidak Menggunakan Nok, Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 November 2025 - 22:23 WIB

Ormas MBB Akan Laporkan Proyek DPUPR BU Tahun 2024 Ke Kejati Bengkulu, Terindikasi bermasalah

6 November 2025 - 15:53 WIB

Trending di Bengkulu Utara