Bengkulu Utara TR.ID ~ Dilansir dari Media Saung Post.com, Surat Keputusan Tenaga Ahli DPRD Bengkulu Utara tentang Penetapan Tenaga Ahli DPRD Bengkulu Utara sudah diterbitkan oleh Sekwan DPRD Bengkulu Utara melalui SK nomor : 07 tertanggal 29 April 2025.
Hanya saja SK yang ditandatangani oleh Eka Hendriadi selaku Sekwan Bengkulu Utara tersebut masih menuai protes dari oknum bendahara DPC PDIP yang kemaren sempat menjabat sebagai ketua DPRD Sementara.
Sebagaimana dilansir dari media Bidik Info tertanggal 29 April 2025 disebutkan bahwa, “nama Joko Prastomo, yang diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu 2024 wilayah Bengkulu Utara tidak masuk dalam surat keputusan (SK). Dasar pembuatan dan penandatangan SK lima Tenaga Ahli berdasarkan surat deposisi Parmin, S.IP, selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara, yang memerintahkan agar Sekwan segera membuat SK tenaga ahli tersebut. Maka di keluarkan SK nomor : 07 tertanggal 29 April 2025.
Sebelumnya Hermedi Rian, SM, selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara dan Anggota Dewan periode 2024-2029, membantah internal partainya mengusulkan Tenaga Ahli DPR lebih dari satu orang.”
Salah seorang staff DPRD Bengkulu Utara mengatakan, “pada dasarnya Tenaga Ahli itu ditunjuk berdasarkan kebutuhan Ketua DPRD dan tidak mutlak harus usulan dari partai.”
kalau melihat tatib yang sebelumnya dibuat dan disyahkan bersama oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara, nama Joko Prastomo yang disebut diusulkan oleh DPC PDIP itu sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi,” ujarnya.
“Karena Joko Prastomo tidak melampirkan pengalaman kerja dalam curriculum vitae nya, jadi tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan didalam tatib,” sambung staff DPRD Bengkulu Utara yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini.
Staff DPRD Bengkulu Utara yang enggan menyebutkan namanya menegaskan, “sebaiknya Hermedi Rian itu mendukung putusan Ketua DPRD, dan bukan membuat ricuh dengan memaksakan orang yang tidak memiliki kualifikasi dapat duduk sebagai Tenaga Ahli. Bahkan terkesan memaksakan ingin menggeser mantan Ketua DPRD yang telah berpengalaman sebagai Tenaga Ahli di DPRD Bengkulu Utara.”
“Cobalah pelajari lagi aturan dan perundang-undangan, terutama mengenai penetapan Tenaga Ahli DPR,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Hermedi Rian yang pernah menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (***)
EDITOR : REDAKSI












