Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 29 Apr 2025 21:41 WIB ·

Polemik Tenaga Ahli DPRD BU, Diduga Salah Satu Anggota Dewan tidak Mengerti Aturan Perundang-Undangan


 Polemik Tenaga Ahli DPRD BU, Diduga Salah Satu Anggota Dewan tidak Mengerti Aturan Perundang-Undangan Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Dilansir dari Media Saung Post.com, Surat Keputusan Tenaga Ahli DPRD Bengkulu Utara tentang Penetapan Tenaga Ahli DPRD Bengkulu Utara sudah diterbitkan oleh Sekwan DPRD Bengkulu Utara melalui SK nomor : 07 tertanggal 29 April 2025.

Hanya saja SK yang ditandatangani oleh Eka Hendriadi selaku Sekwan Bengkulu Utara tersebut masih menuai protes dari oknum bendahara DPC PDIP yang kemaren sempat menjabat sebagai ketua DPRD Sementara.

Sebagaimana dilansir dari media Bidik Info tertanggal 29 April 2025 disebutkan bahwa, “nama Joko Prastomo, yang diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu 2024 wilayah Bengkulu Utara tidak masuk dalam surat keputusan (SK). Dasar pembuatan dan penandatangan SK lima Tenaga Ahli berdasarkan surat deposisi Parmin, S.IP, selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara, yang memerintahkan agar Sekwan segera membuat SK tenaga ahli tersebut. Maka di keluarkan SK nomor : 07 tertanggal 29 April 2025.

Sebelumnya Hermedi Rian, SM, selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Bengkulu Utara dan Anggota Dewan periode 2024-2029, membantah internal partainya mengusulkan Tenaga Ahli DPR lebih dari satu orang.”

Salah seorang staff DPRD Bengkulu Utara mengatakan, “pada dasarnya Tenaga Ahli itu ditunjuk berdasarkan kebutuhan Ketua DPRD dan tidak mutlak harus usulan dari partai.”

kalau melihat tatib yang sebelumnya dibuat dan disyahkan bersama oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkulu Utara, nama Joko Prastomo yang disebut diusulkan oleh DPC PDIP itu sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi,” ujarnya.

“Karena Joko Prastomo tidak melampirkan pengalaman kerja dalam curriculum vitae nya, jadi tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang ditetapkan didalam tatib,” sambung staff DPRD Bengkulu Utara yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini.

Staff DPRD Bengkulu Utara yang enggan menyebutkan namanya menegaskan, “sebaiknya Hermedi Rian itu mendukung putusan Ketua DPRD, dan bukan membuat ricuh dengan memaksakan orang yang tidak memiliki kualifikasi dapat duduk sebagai Tenaga Ahli. Bahkan terkesan memaksakan ingin menggeser mantan Ketua DPRD yang telah berpengalaman sebagai Tenaga Ahli di DPRD Bengkulu Utara.”

“Cobalah pelajari lagi aturan dan perundang-undangan, terutama mengenai penetapan Tenaga Ahli DPR,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Hermedi Rian yang pernah menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (***)

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara