Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Uncategorized · 12 Jun 2025 22:41 WIB ·

Polda Amankan 6 Debt Colector di kota Bengkulu, Terancam Pasal Pemerasan


 Polda Amankan 6 Debt Colector di kota Bengkulu, Terancam Pasal Pemerasan Perbesar

Kota Bengkulu TR.ID ~ kasus perampasan kendaraan yang tidak sesuai dengan Prosedur yang legal oleh oknum Debt kolektor Tim Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu berhasil mengamankan enam orang tersangka yang berprofesi sebagai debt collector.

Penangkapan ini dilakukan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu, pada hari Senin (9/6/25).

Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BD 1173 KB dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Hanafi.

Keenam tersangka yang kini ditahan masing-masing memiliki inisial HA (46), EH (35), DA (49), YS (39), NA (32), dan IA (29). Para pelaku diketahui berdomisili di beberapa wilayah berbeda di Kota Bengkulu, seperti Lingkar Timur, Pagar Dewa, Sawah Lebar, Anggut Atas, dan Sungai Serut.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Bidang Humas Polda Bengkulu, para tersangka diduga melakukan tindakan penagihan utang secara paksa tanpa dilengkapi dokumen tugas resmi dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Modus ilegal ini tergolong sebagai tindakan pemerasan yang melanggar hukum pidana dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Aksi penagihan dengan kekerasan oleh debt collector seringkali menjadi momok bagi masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pelaku lainnya serta memberikan rasa aman bagi warga Bengkulu.

Penanganan kasus masih berlanjut, sementara keenam tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan serta pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dilansir dari Media Jejakkeadilan.com (***)

 

 

Editor : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 1,419 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Sumarno, Kunjungi Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Serta Labkesda

20 Januari 2026 - 16:29 WIB

Beredar Video Syur Diduga Mirip Pejabat kabupaten Bengkulu Utara

15 Januari 2026 - 14:21 WIB

Menarik! Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dewan Bengkulu Utara, Kas Kosong Pinjaman Fantastis Mencapai RP 1.4 miliar

7 Januari 2026 - 08:22 WIB

Waka II DPRD, Sampaikan Ucapan Selamat Atas Terselenggaranya Musda Ke-XI DPD Golkar Bengkulu Utara

4 Januari 2026 - 14:01 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lantik 2.297 P3K Paruh Waktu Tahun 2025

31 Desember 2025 - 13:46 WIB

Pemdes Kalbang Bagikan BLT-DD dan Honor Lembaga Adat serta mendapatkan Hibah Komputer  

19 Desember 2025 - 16:05 WIB

Trending di Uncategorized