Kota Bengkulu TR.ID ~ kasus perampasan kendaraan yang tidak sesuai dengan Prosedur yang legal oleh oknum Debt kolektor Tim Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu berhasil mengamankan enam orang tersangka yang berprofesi sebagai debt collector.
Penangkapan ini dilakukan di area parkir Hotel Mercure Bengkulu, pada hari Senin (9/6/25).
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio berwarna merah dengan nomor polisi BD 1173 KB dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Hanafi.
Keenam tersangka yang kini ditahan masing-masing memiliki inisial HA (46), EH (35), DA (49), YS (39), NA (32), dan IA (29). Para pelaku diketahui berdomisili di beberapa wilayah berbeda di Kota Bengkulu, seperti Lingkar Timur, Pagar Dewa, Sawah Lebar, Anggut Atas, dan Sungai Serut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Bidang Humas Polda Bengkulu, para tersangka diduga melakukan tindakan penagihan utang secara paksa tanpa dilengkapi dokumen tugas resmi dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Modus ilegal ini tergolong sebagai tindakan pemerasan yang melanggar hukum pidana dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Aksi penagihan dengan kekerasan oleh debt collector seringkali menjadi momok bagi masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pelaku lainnya serta memberikan rasa aman bagi warga Bengkulu.
Penanganan kasus masih berlanjut, sementara keenam tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pemerasan serta pelanggaran hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dilansir dari Media Jejakkeadilan.com (***)
Editor : Redaksi












