Bengkulu Utara, TR.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu dinilai tidak tegas dan mandul dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Maju Tambak Sumur (MTS) di Kota Agung, Bengkulu Utara. Dugaan ini menguat setelah lebih dari dua bulan sejak dilakukan inspeksi mendadak, tidak ada tindakan nyata maupun bukti resmi yang diumumkan ke publik.
Lemah Tanggapan, Saling Lempar Tanggung Jawab :
Sejak sidak yang dilakukan 1 April 2026 lalu, terungkap fakta di lapangan bahwa perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Teknis yang sah, dan membuang air keruh langsung ke sungai dan perairan umum. Temuan tersebut sudah dilaporkan secara resmi oleh DLHK Kabupaten ke tingkat provinsi sejak Maret lalu.
Namun, alih-alih menindak tegas, justru terjadi tarik-ulur kewenangan. Kepala DLHK Provinsi Safnizar kini bungkam seribu bahasa. Situasi ini makin menimbulkan kesan dari publik, ada apa dengan DLHK Provinsi dalam kasus tersebut.
Sampai hari ini tambak tetap beroperasi normal. Tidak ada penghentian kegiatan, tidak ada surat perbaikan, apalagi sanksi. Kalau dibilang sudah ditangani, mana buktinya? Ini seperti dibiarkan begitu saja,” ujar warga sekitar.
Tuduhan Berita Bohong Tanpa Bukti :
Ketika pemberitaan mengangkat kondisi tersebut, Kepala DLHK Provinsi Safinizar, justru melontarkan tudingan bahwa liputan adalah “berita bohong dan fitnah”, tanpa melampirkan dokumen apapun sebagai pembuktian. Sikap ini menuai kritik dari wartawan yang hadir langsung saat sidak berlangsung.
“Kami ada di sana, melihat, mendokumentasikan semuanya. Kalau berita bohong, tunjukkan berita acara sidak, hasil uji air, dan status izin yang jelas. Menuduh itu mudah, tapi membuktikan butuh data. Hingga kini tidak ada satupun dokumen yang dibuka,” tegas salah satu wartawan.
Hingga akhir Mei 2026, jawaban standar yang disampaikan hanya “semua sudah ditangani sesuai aturan”, tanpa rincian tenggat waktu, langkah perbaikan, atau rencana pengawasan lanjutan.
Desakan Agar Tidak Sekadar Seremonial :
Pemerhati lingkungan, menilai sikap DLHK sangat disayangkan. “Menegakkan hukum lingkungan tidak cukup hanya datang, berfoto, lalu diam. Kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas: perintah perbaikan, penghentian operasi, hingga pencabutan izin jika perlu. Kalau dibiarkan, ini memberi pesan bahwa mencemari lingkungan tidak ada risikonya,” ujarnya.
Warga dan elemen masyarakat kembali menuntut agar DLHK Provinsi segera bersikap transparan. “Jangan biarkan dinas ini dicap mandul karena tidak berani menindak. Kami hanya ingin lingkungan dan air sungai kembali bersih dan ada kepastian hukum yang jelas,” pungkas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Provinsi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ketidaktegasan dalam menangani kasus ini. (De-Ru)
Editor : Redaksi












