PKBM ARINDA Resmi di Laporkan ke Kejari Bengkulu Utara

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID ~  Aroma skandal dugaan penyalahgunaan dana pendidikan mencuat dari lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA yang beralamat di desa Lubuk Saung, Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara

Beberapa warga Bengkulu Utara melaporkan PKBM ARINDA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara atas dugaan manipulasi data secara sistematis dan masif dan diduga fiktif, Rabu (18/2/2026).

Laporan tersebut menyulut kegelisahan masyarakat akan transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan.

Terlapor PKBM ARINDA di laporkan oleh beberapa warga masyarakat Bengkulu Utara ke Kejari Bengkulu Utara atas dugaan pengelolaan fiktif.

“PKBM yang seharusnya menjadi harapan bagi mereka yang putus sekolah, kini justru diduga menjadi skandal untuk korupsi” kata Buyung Karim

Menurutnya, laporan yang diajukan bukan hanya omong kosong. Investigasi mendalam telah dilakukan oleh tim langsung ke lapangan.

Fakta-fakta mencengangkan ditemukan: dugaan pemalsuan jumlah peserta didik, kegiatan belajar fiktif, hingga dugaan pencairan dana fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan dalam laporan ke Kejari. Kami mendesak penegakan hukum secara transparan dan tuntas,” Ucap Buyung Karim

Negara tak boleh kalah oleh oknum nakal yang menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi,” tegas Buyung Karim.

Kasus dugaan Korupsi di PKBM ARINDA, ini menambah daftar persoalan dalam pengelolaan pendidikan, yang sayangnya kerap luput dari pengawasan serius.

Buyung Karim mendesak agar Kejari Bengkulu Utara segera bertindak cepat, dan jika terbukti, menghukum pelaku dengan maksimal agar kasus serupa tak kembali terulang

Sementara itu Kajari Bengkulu Utara Melalui Kasi Intel, Andi Febrianda, S.H., M.H., Menjelaskan setelah menerima laporan, bahwa laporan yang masuk akan diproses, diteliti dan ditindaklanjuti hingga tuntas, serta tidak ada istilah penghentian kasus tanpa dasar yang jelas dan akan melakukan pemeriksaan untuk menjamin profesionalisme. Jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara. (De~Ru)

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *