Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Daerah · 3 Apr 2023 19:56 WIB ·

Pemprov Bengkulu Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak kendaraan


 Pemprov Bengkulu Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak kendaraan Perbesar

TintaRakyat.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) untuk roda dua dan roda empat kembali digulirkan tahun 2023 ini oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. Dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023.

Program ini akan dilaksanakan pada Mei 2023, dan pemutihan meliputi pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.

“Karena program yang dilaksanakan sebelumnya mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat, juga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, maka akan kembali dilaksanakan pada Mei 2023,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, di Kota Bengkulu, Senin 3-4-2023

Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan program pemutihan tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut baik bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya.

Selain itu, program yang akan dijalankan juga harus disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya dapat menyasar target optimal terhadap masyarakat Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraannya.

Sebelumnya pada program pemutihan pajak kendaraan telah membantu PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp 429 miliar melalui program pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat, dan lainnya.

Untuk program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp287 miliar dan dan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp162 miliar.

Program pemutihan pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kantor Samsat di Bengkulu melaksanakan dan melayani program pemutihan denda PKB dan mobil serta mencakup program BBNKB maupun kendaraan roda empat atau lebih. [***]

Laporan : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ahli Tegaskan Ruang Hukum Untuk Penetapan Tersangka Baru Tetap Terbuka

12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Wow Fantastis! Disaat Efesiensi, Biaya Cetak Kalender di Dewan Provinsi Bengkulu Mencapai 1,9 M

8 Januari 2026 - 08:06 WIB

Trending di Headline