Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 9 Okt 2024 08:16 WIB ·

Pembangunan Gedung SMPN 33 Bengkulu Utara Diduga Bermasalah


 Pembangunan Gedung SMPN 33 Bengkulu Utara Diduga Bermasalah Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Maraknya pemberitaan di media online terkait kegiatan proyek, di lingkungan dinas pendidikan kabupaten bengkulu utara jadi sorotan publik, yang mana mayoritas kegiatan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB dan kurangnya pengawasan dari dinas terkait.

Salah satunya kegiatan proyek di SMPN 33, di desa Rena jaya kecamatan Giri mulya kabupaten bengkulu Utara provinsi bengkulu, yang mana kegiatan proyek yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai RP. 1.073.763.000.00 kontraktor pelaksanaan CV. REDJANG PRATAMA MANAJEMEN, diduga kuat proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.

Hasil pantauan beberapa awak media 7/10/2024 di lokasi kegiatan proyek tersebut, terlihat pemasangan seng yang terkesan tidak rapi, yang dapat berakibat kebocoran di ruangan tersebut, berikut saluran siring di sekitar ruangan terkesan asal-asalan tampak sudah mengelupas di beberapa titik saluran air.

Tidak sampai disitu awak media juga melihat plesteran di bagian dinding bangunan ada yang  keropos mengelupas pada plaster di dinding bangunan yang mengurangi keindahan dan estetik bangunan sekolah tersebut yang di duga keropos pada plesteran pada dinding bangunan tersebut gagalnya struktur bangunan yang baru dibangun oleh pihak kontraktor.

kepada pihak pemerintah kabupaten terutama dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara, agar bisa mengambil langkah tegas , karena besar dugaan hal ini terjadi atas kurangnya pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan pengawas selaku perpanjangan tangan dan mata dalam pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara dari hasil pajak rakyat.

Dengan adanya indikasi kearah pelanggaran di harapkan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan proyek bangunan SMPN 33 tersebut.

Ketika di konfirmasi pihak kontraktor pelaksana melalui WhatsApp mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah Pho (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial