Bengkulu Utara TR.ID – Pekerjaan proyek konstruksi pembangunan Gedung pusat layanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Bengkulu Utara yang di kerjakan CV. BANGUN MEGA UTAMA dengan Konsultan Pengawas CV. ARGA MEGA UTAMA dengan Nilai Rp. 2.309.893.000. Sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diduga hanya memikirkan finishing fisik gedung dengan mengabaikan keselamatan para pekerja.
Pasalnya, pekerja dalam menjalankan pekerjaannya tidak didukung dengan Alat pelindung diri (APD) sedangkan APD merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya.
Kewajiban ini sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Sesuai pantauan Tintarakyat.id, Selasa (23/7/2024) di lokasi kota Arga Makmur, pekerja tanpa APD melakukan rutinitas pengerjaan pembangunan.
Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja. Juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pelaksana proyek tidak ada di lokasi dan awak media konfirmasi ke kepala tukang dan tidak memberikan jawaban yang di pertanyakan awak media
Di lokasi proyek kegiatan di temukan juga material yang diduga tidak sesuai spek dan bahan material pasir kotor campur krikil dan debu, jarak cincin besi diduga lebih dari 15 CM.
Ketika di konfirmasi PPTK kegiatan Edi, hanya menjawab Diberitakan yang bagus2 pak. Tahun depan Jemaah haji Bengkulu Utara memiliki kantor untuk mengurus persiapan haji. (De-Ru)
EDITOR : REDAKSI