Bengkulu Utar, TR.ID – Warga dari kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat melaporkan Dewan Perwakilan Rakyat aktif ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara.
Seorang anggota dewan yang di lapor adalah dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas dugaan Makelar AMDAL PT Agricinal dan Pemalsuan data yang bernama Edi Putra.
Laporan terhadap anggota DPRD Edi Putra dari Partai PAN ini dilayangkan oleh beberapa warga yang berdomisili di desa penyangga PT Agricinal yang di ketuai oleh Ramdani Kepada desa Talang Arah pada Selasa 24 Febuari 2026
Dikomandoi Ramdani Kades Talang Arah, Anggota DPRD yang dilaporkan adalah Edi Putra ketua Komisi III DPRD BU dari Partai PAN, Ia dituding warga desa penyangga HGU PT Agricinal di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat diduga menjadi Makelar AMDAL untuk konsultasi publik dan dugaan Pemalsuan dokumen
Laporan ini mencuat setelah sebelumnya Tim Lintas Komisi DPRD melakukan sidak pada 8 September 2025 dan menemukan PT Agricinal disebut belum mengantongi dokumen AMDAL serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Laporan warga langsung di terima oleh wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah.
“laporan warga kami terima akan kami pelajari dulu dan akan kami bawa ke dalam rapat,” Jelas Icram
Setelah membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara, Ramdani dan Rombongan langsung ke Polres Bengkulu Utara dan Ke DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Bengkulu. (De~Ru)
Editor : Redaksi












