Arga Makmur BU TR.ID ~ Dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah kabupaten Bengkulu Utara di kota Arga Makmur yang menimba korban anak kelas 6 sekolah dasar, dan sang pelaku kejahatan adalah kakek tiri Sang Anak.
Terduga pelaku berinisial TA (48) warga Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Eko Munarianto, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen, mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan orangtua korban.Hari ini kita tangkap pelaku. Ini atas laporan orangtua korban minggu lalu,” kata Freddy.
Dijelaskan Ipda Freddy, kalau korban merupakan cucu tiri korban yang tinggal bersama pelaku sejak dari kelas 3 SD.
Dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku Kakek tiri terhadap korban, berdasarkan pengakuan korban, dari pengakuan korban perbuatan cabul sudah sering dilakukan oleh pelaku.
Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar di rumah terduga pelaku, sampai korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan pelaku sudah sering dilakukan, berulang kali di kamar di dalam rumah,” jelas Freddy
Lebih lanjut Freddy mengatakan, kalau terduga pelaku merupakan ASN aktif di kantor Kemenag Bengkulu Utara.
“Pelaku adalah seorang ASN aktif di kantor Kemenag Bengkulu Utara,” kata Freddy.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku di ruang unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Pungkasnya. (***)
EDITOR : REDAKSI